Kamis, 29 Februari 2024

Jasa Raharja Rutin Maksimalkan Sosialisasi Aplikasi Signal Corporate dan Penagihan SWDKLLJ ke Perusahaan

 


Serang – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Alia Rahmadhani melakukan kunjungan Ke Showroom Nur Mobilindo. Kunjungan ini bertujuan untuk  mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) serta Peran dan Tanggung Jawab PT Jasa Raharja yang bergerak dibidang Asuransi Sosial, Jumat (23/02/2024)

Jasa Raharja adalah lembaga yang bergerak di bidang asuransi berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dalam kegiatannya yaitu menerima sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tertera di TBPKP STNK pembayaran pajak kendaraan dan Iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) dari pemilik pengusaha angkutan umum yang dikutip dari penumpang angkutan umum, kemudian di salurkan kembali melalui santunan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dalam hal ini Jasa Raharja berinovasi untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu “Dalam pertemuan ini kami juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Serta Proses pengurusan Santunan Jasa Raharja.

0 komentar:

Posting Komentar