Serang (27 Februari 2024) - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Bertempat di Jalan Raya Serang – Jakarta tepatnya di kampung desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Selasa, 27 Februari 2024 telah dilakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Suhendri (35) diduga kurang hati-hati pada saat berputar arah secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan Kendaraan Sepeda Motor sehingga terjadi tabrakan” Jelas Nurochman, Petugas Samsat Cikande yang melakukan survey ahli waris di kediaman korban Desa Gembor Udik Kecamatan Cikande Kabupaten Serang.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum merupakan seorang suami yang memiliki dua orang anak yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun, Penerima santunan langsung kepada istri korban ibu Nursamah selaku istri yang sah, kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan” Ujar Nurochman.
0 komentar:
Posting Komentar