Rabu, 28 Februari 2024

Jasa Raharja Tangerang Permudah Layanan Pajak Kendaraan BNI Cabang Cikupa

 


Tangerang (28/02/2024) Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja beserta petugas Jasa Raharja Samsat Pasar Kemis, Angga Wedatama pada hari Selasa 27 Februari 2024 Jasa 2024 melakukan kunjungan ke kantor Bank BNI Cabang Cikupa dalam rangka melaksanakan giat sinergitas antar BUMN. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Cabang BNI Cikupa, Eva Kristijanti.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan pribadi milik pegawai Bank BNI Cabang Cikupa. Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga  merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.

Bersama Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kamu menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.” Tambah Fuad, Jumat (23/02/2024).

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.

0 komentar:

Posting Komentar