Jumat, 23 Februari 2024

Koordinasi Pengecekan SWDKLLJ Terkait Kendaraan Terlibat Laka Lantas


 (22 Februari 2024) – Nuryanto Adiwibowo Petugas PT Jasa Raharja Banten berkoordinasi dan mempermudah validitas masa laku SWDKLLJ terkait kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas bersama Kanit Laka Polres Kota Serang Ipda Achmad Adi .

Koordinasi ini dihadiri oleh Team Laka polres kota Serang beserta Kanit Laka Polres Serang. Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tingkat kepatuhan serta manfaat dari membayar Pajak dan SWDKLLJ dan pengesahan STNK. Terutama masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia, pemilik kendaraan di pastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.

Sebagai contoh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas berdampak luka-luka ataupun meninggal dunia dan sudah dipastikan berhak mendapatkan Jaminan santunan Jasa Raharja, maka dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan dahulu PKB, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK kendaaraan yang terlibat kecelakaan masih berlaku. ‘’ Jelas Nuryanto.

Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya Kwintasi Rumah Sakit.
Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik Bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat laka terjamin Asuransi Jasa Raharja
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan.’’Tutup Nuryanto

0 komentar:

Posting Komentar