petugas samsat Cipondoh Ni Made Mustiari melakukan jemput bola biaya rawatan korban kecelakaan yang dirawat di RS Bhakti Asih. Biaya rawatan tersebut berlaku untuk Rawat Jalan dan juga Rawat Inap. Pihak RS juga berperan aktif dan cepat dalam melakukan proses administrasi sehingga tagihan dapat segera dibayarkan oleh Jasa Raharja.
Jasa Raharja Tangerang selalu berupaya memberi pelayanan terbaik kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas dengan melakukan pengambilan berkas tagihan biaya pengobatan sehingga dapat segera diselesaikan proses pembayarannya di Rumah Sakit.
Menurut Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berkomitmen untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak kepolisian serta rumah sakit sehingga dapat menerbitkan Guarantee Letter atas nama korban yang dirawat sehingga dapat membantu memberikan kepastian jaminan hingga batas maksimal sesuai peraturan yang berlaku (27/02/2024)
0 komentar:
Posting Komentar