Selasa, 20 Februari 2024

Strategy DTD dan Sosialisasi merupakan Langkah-Langkah Jasa Raharja Banten di Sektor Angkutan Umum

 


Serang  (20 Februari 2024)– Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Penanggung jawab Samsat Kota Serang Nuryanto Adiwibowo mengunjungi para pemilik Angkutan Umum wilayah kota Serang sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar.

“Kami selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan pemilik perusahaan Angkutan Umum di Kota Serang sekaligus mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik angkutan umum karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum dan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.’’ Jelas Nuryanto.

“Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. Sosialisasi dan DTD ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi kendaraan yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi. 

Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Cabang Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang. 


0 komentar:

Posting Komentar