23 Februari 2024) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Devi Tri Oktaria melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi CV Putra Abadi Motor, yang merupakan Perusahaan dalam bidang Jual Beli Kendaraan mobil di Kabupaten Serang. Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas, Jumat (23/02/2024).
Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalka dalam membayar kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ’ Jelas Devi.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar