Senin, 04 Maret 2024

Jasa Raharja Banten Kerja Sama dengan Hotel Lynn Serang untuk Pemilik Kendaraan Bermotor yang Patuh Pajak

 


Serang – Jasa Raharja Cabang Banten sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melakukan perjanjian kerjasama dengan Hotel Lynn Serang yang terletak Jl. Maulana Yusuf No.11A, Cimuncang, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42111. Tujuan dilakukan kerjasama ini adalah untuk menarik kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pengesahan STNK, (Senin, 4 Februari 2024)


Perjanjian Kerjasama tersebut di laksanakan di Hotel Lynn Kota Serang yang dihadiri oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Penanggung Jawab Samsat Kota Serang Nuryanto Adiwibowo dan Ibu Tika Bagian Marketing Manager Lynn Hotel.


Kerjasama ini berupa pemberian promo-promo yang menarik dari Hotel Lynn Kota Serang. Tika selaku marketing hotel menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan promo ini dapat di klaim pada website tebass.id dan aplikasi Jrku yang bisa di unduh di Playstore dan AppStore, dan tentunya menjadi mendaftar sebagai pengguna dengan PKB dan SWDKLLJ yang berlaku.


Nuryanto Adiwibowo menjelaskan bahwa Jasa Raharja sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat Induk Serang selalu berupaya memberikan inisiasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ dimana hasil dari PKB akan digunakan untuk pembangunan daerah serta dana SWDKLLJ akan diberikan sebagai santunan kepada setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor. 

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, tertib melakukan pembayaran PKB SWDKLLJ serta mari dukung usaha di lingkungan Provinsi Banten dengan memanfaatkan promo dari Hotel Lynn Serang. ‘’Tutup Nuryanto.


0 komentar:

Posting Komentar