Dimana telah terjadi kecelakaan di Di Jalan Jalan Serang-Tanggerang tepatnya di Kp. Pelawad Ds. Pelawad Kec. Ciruas Kab. Serang. Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor yang menabrak dengan Sepeda motor.
Dari kejadian tersebut, pembonceng sepeda motor bernama Kadar yang beralamat di Kp. Sadatani Kel.Cinangka Kec. Cinangka Kab. Serang mengalami luka pendarahan pada kepala dan luka lecet pada anggota badanya sehingga pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Banten sdr.Mochamad Aulia Robby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh keluarga korban, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
“Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” ucap Robby.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
0 komentar:
Posting Komentar