Serang - Dalam rangka optimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada masa tahun baru 2024 Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satu bentuknya yakni dengan rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit, pada (Selasa, 26 Maret 2024)
Petugas Jasa Raharja Risa Puspita Wijaya melakukan kunjungan dan Silaturahmi ke Rumah Sakit Benggala Kota Serang. Tujuan dari kunjungan ini adalah melakukan koordinasi dengan petugas Rumah Sakit terkait Tagihan Rumah Sakit dan Informasi pasien yang dirawat akibat korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Ujar Risa
“Saat ini Jasa Raharja telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas” Jelas Risa.
Di kesempatan berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan bagi korban kecelakaan, salah satu caranya dengan rutin melakukan kunjungan dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit. Kunjungan rumah sakit sebagai bentuk nyata kehadiran Negara melalui Jasa Raharja bagi setiap korban kecelakaan, lebih lanjut Risa berharap dengan dilakukan kunjungan rutin ke rumah sakit, korban dapat dengan cepat memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 Tahun 2017 biaya perawatan rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. Apabila melebihi dari batasan biaya perawatan tersebut, maka dapat dialihkan ke asuransi lainnya sebagai penjamin lanjutan. ”Di setiap kesempatan Jasa Raharja juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutup Risa.
0 komentar:
Posting Komentar