Tangerang 20/03/2024 – Seorang pengendara sepeda motor B 6708 ZOU bernama Se Tjiang Yanto mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serpong Kel. Pondok Jagung Tangerang Selatan. Korban tertabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dan meninggal dunia di TKP.
Mendapat informasi tersebut Rita Yunita Petugas Jasa Raharja Samsat Ciater gerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris ke tempat tinggal korban dan bertemu dengan istri korban yang bernama Ibu Lina Siskawati. Dengan terbata-bata dia menceritakan tentang almarhum suaminya “saya tidak menyangka akan ditinggalkan secepat ini bu “
Kedatangan Rita tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tutup Panji.
0 komentar:
Posting Komentar