Tangerang, (klausanews.com) 10/03/2024 – Seorang pengendara sepeda motor B 3414 BUS bernama FX Albino Wongkar mengalami kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1 Maret 2024 di Jalan Raya Puspitek Kel Babakan Tangerang Selatan. Korban berbenturan dengan sepeda motor B 4029 NJW hingga terluka parah dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Tangerang.
Mendapat informasi tersebut Rita Yunita Petugas Jasa Raharja Samsat Ciater gerak cepat menuju kediaman korban di Kp Baru Jelupang Serpong Utara. Sejak bercerai dengan istrinya korban tinggal bersama orangtuanya yang bernama Ibu Elsye Karwur. Tak terbayangkan betapa hancur dan sedihnya hati sang ibu yang sehari-hari selalu ditemani almarhum.
Kedatangan Rita tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, kami juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, karena resiko kecelakaan bisa saja terjadi pada siapa saja dan dimana saja, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar