Suasana duka dialami oleh keluarga Korban Nurmilasari yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Parimeter Selatan arah Bandara Soekarno Hatta pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024.
Peristiwa itu terjadi ketika korban bersama suaminya (Pujianto) berangkat kerja mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan kendaraan penumpang Taksi sehingga menyebabkan korban Nurmilasari dan Pujianto meninggal dunia di TKP.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Cipondoh Ni Made Mustiari, bergerak cepat menuju rumah duka yang berada di Kecamatan Poris Plawad Utara Cipondoh, Kota Tangerang dan diterima dengan baik oleh anak kandung korban.
Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut untuk menyampaikan ucapan berduka cita sekaligus jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja dan menginformasikan jumlah santunan kematian yang diterima sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI no.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50,000,000 yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Keluarga korban sangat berterimakasih kepada Jasa Raharja karena telah membantu mempermudah proses pengajuan klaim santunan.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menyampaikan, “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk menyerahkan santunan korban meninggal dunia dan berharap dana tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”
Lebih lanjut ujar Panji, santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
0 komentar:
Posting Komentar