Marhaban ya Ramadhan, masih dalam suasana bulan suci yang penuh berkah petugas Jasa Raharja Samsat Serpong Satya Wardhani dan Indah Hayati disambut dengan baik oleh Ust Laode Jundurrahman pada saat melakukan kunjungan ke kantor Travel Umroh dan Haji Almiqat yang berada di wilayah Serpong Tangsel.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjelaskan fungsi dan tugas pokok Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Samsat Digital Nasional (SIGNAL)” ujar Satya.
Signal adalah platform penyelenggara proses layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, maka tingkat kepatuhan administrasi pemilik kendaraan bermotor akan meningkat.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa salah satu komponen penting dalam PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.
“SWDKLLJ merupakan salah satu upaya negara untuk memberikan santunan sebagai perlindungan dasar kepada masyarakat. Khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan raya,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), biaya perawatan maksimal sebesar Rp.20,000,000 ( dua puluh juta rupiah) dan santunan korban cacat tetap yang diserahkan kepada ahli waris korban yang sah.
“Itulah mengapa Jasa Raharja berusaha memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. Melalui kerjasama erat antara berbagai pihak, kami berharap dapat mencapai peningkatan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten,” tutup Panji.
0 komentar:
Posting Komentar