Kamis, 28 Maret 2024

Kecelakaan Kembali Terjadi di Wilayah Kota Serang, Petugas Jasa Raharja Banten Lakukan Survey Ahli Waris di Kediaman Rumah Korban


 Petugas Jasa Rahrja Cabnag Banten Risa Puspita Wijaya melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban pada hari Kamis 28/03/2024 di Kp. Sukamanah Rt. 001 Rw. 001 Desa Sukamanah Kec. Baros Kota Serang, pada (Rabu, 27 Maret 2024)

Telah terjadi kecelakaan ketika Kendaraan R2 Honda CRF dikemudikan oleh korban Muhamad Revaldi Wijaya sebelum kejadian berjalan dari arah Lampu Merah Boru menuju KP3B tiba di tempat kejadian karena kurang konsentrasi menabrak kendaraan R2 Honda Beat yang berada di depannya dengan kecepatan tinggi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami Luka berat dan meninggal dunia ditempat kejadian kemudian di bawa ke RSUD dr Drajatprawira negara Kota Serang.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Risa mewakili perusahaan PT Jasa Raharja turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban masih berstatus belum menikah. Korban tinggal bersama orang tuanya yaitu Ayah sebagai penerima santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak ke 4 dari 6 Saudara dan Ibu korban sudah meninggal 8 bulan yang lalu karena sakit. Korban dikenal keluarga sebagai anak yang baik dan Tanggung Jawab.’’ Tutur Risa.

“Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhat-hati dalam berkendara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 30/08/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Risa.

0 komentar:

Posting Komentar