Tangerang – Jumat 22 Maret 2024 suasana duka masih terasa di kediaman Alm Suhardjo, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Daan Mogot Kel. Sukarasa Kec. Tangerang Kota Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024 Pukul 23.30 WIB. Istri dan anak dari almarhum , tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia. Diketahui Alm pulang berdagang tempe di Pasar Babakan dengan mengendarai becak, namun korban mengalami kecelakaan bertabrakan dengan mobil angkot dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Suhardjo telah meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan lalu lintas.
Mendapat informasi dari Unit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Irwansyah, petugas Jasa Raharja Tangerang segera mendatangi kediaman alm guna menyampaikan rasa empati kepada keluarga Alm dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaikan santunan. Berkat kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diselesaikan kurang dari 24 jam. Survey Ahli Waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar