Serang.
Pada hari Senin 15 April 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda
motor dengan no pol A 4830 LV yang dikendarai oleh H Aman Abdurachman dengan mobil
no pol A 1245 PG di kendarai oleh Suherman yang terjadi pada pukul 12:30 WIB di
Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang tepatnya di Kp. Umbulan kel. Mekar agung Kec.
Cibadak Kab. Lebak Banten yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami
luka dan sempat di rawat di RSUD Drajat Prawiranegara sampai akhirnya korban meninggal
dunia.
Petugas
Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bersama Kanit dan anggota Polres Lebak unit laka lantas Ipda Adi Nugraha, S.H dan Bripka
Andika Adriansyah, S.H bergerak cepat dalam melakukan olah TKP bersama di
tempat korban kecelakaan terjadi.
Selanjutnya
petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di
wilayah Kp. Maja Tengah Rt 02/02 Sukaratu Majasari Kab. Pandeglanga yang di
terima langsung oleh istri korban bernama Yuliawati, petugas Jasa Raharja pun
langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses
penyelesaian santunan.
Dari
lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto,
juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy
menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri
Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan
meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah).
Santunan
ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja
kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap
santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang
ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya
pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam
keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.