Selasa, 30 April 2024

Jasa Raharja Banten Bergerak Cepat Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan Lalu Lintas


 

Serang. Pada hari Senin 15 April 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dengan no pol A 4830 LV yang dikendarai oleh H Aman Abdurachman dengan mobil no pol A 1245 PG di kendarai oleh Suherman yang terjadi pada pukul 12:30 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung Pandeglang tepatnya di Kp. Umbulan kel. Mekar agung Kec. Cibadak Kab. Lebak Banten yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka dan sempat di rawat di RSUD Drajat Prawiranegara sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Banten Adytia Nugraha bersama Kanit  dan anggota Polres Lebak unit laka  lantas Ipda Adi Nugraha, S.H dan Bripka Andika Adriansyah, S.H bergerak cepat dalam melakukan olah TKP bersama di tempat korban kecelakaan terjadi.

Selanjutnya petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban yang berada di wilayah Kp. Maja Tengah Rt 02/02 Sukaratu Majasari Kab. Pandeglanga yang di terima langsung oleh istri korban bernama Yuliawati, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Seorang Pedagang


 

Serang - Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Petugas Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Raya Proyek Bendung Sindangheula tepatnya di Kel.Sindangheula Kec.Pabuaran Kabupaten Serang, pada (Senin, 29 April 2024)

 

Survey keabsahan ahli waris dilakukan guna memastikan penerima santunan tepat sasaran. “Dengan adanya kegiatan survey ini juga sebagai salah satu upaya kami memberikan sedikit pemahaman kepada keluarga korban tentang peran dan fungsi Jasa Raharja”, Ujar Rangga. “Bagaimana korban bisa mendapat santunan sesuai dengan ketentuan serta sumber dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berada dalam mekanisme Samsat”, Tambahnya. Dengan adanya penjelasan kepada keluarga korban tentunya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

 

Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Tentunya kami himbau untuk seluruh masyarakat, khususnya kepada orangtua, agar selalu mengawasi anak yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan bermotor karena emosi yang masih belum stabil” Tutup Rangga.

Bentuk Proaktip kepada Masyarakat Petugas Jasa Raharja Mengunjungi Pasien Rawat Inap Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan


 

Serang – Petugas Jasa Raharja Vinny Nurina, mengimbau kepada para pengguna kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berlalu lintas. Hal itu, disampaikan Rangga, saat melakukan kunjungan ke RSUD Dr. Drajat Prawiranegara untuk silaturahmi dengan keluarga korban kecelakaan dan bertemu oleh salah satu korban kecelakaan lalu lintas jalan.

 

Dalam kunjungannya itu, selain memberikan himbauan kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas, Vinny juga ingin memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan dan Jaminan dari Asuransi Jasa Raharja yang sudah MOU dengan Rumah Sakit.

 

Vinny mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tinjauannya ke rumah sakit tersebut, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, saat kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera yang parah.

 

“Saya juga bertemu dengan korban kecelakaan di RSUD Dr. Drajat Prawiranegara. Meskipun sudah menggunakan atribut kadang korban mengalami luka cukup parah karena memang kecepatannya terlalu tinggi saat kecelakaan,” ujar Vinny

 

Petugas Jasa Raharja terus berupaya untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi terkait tagihan oleh pihak RSUD Dr. Drajat Prawiranegara.

Vinny berkomitmen, bahwa kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja akan terus ditingkatkan. “Sehinga manfaat kehadiran Jasa Raharja semakin dirasakan dan memberikan dampak positif terhadap Masyarakat.

 

Petugas Jasa Raharja juga selalu berkomitmen untuk melakukan kunjungan ke Rumah Sakit di wilayah kota Serang untuk mempererat silaturahmi Bersama mitra Rumah Sakit dan memastikan kelengkapan surat Jaminan Rumah Sakit.

Setelah berkoordinasi dengan pihak RS Petugas Jasa Raharja biasanya lanjut mengunjungi bagian IGD atau Ruangan Pasien korban Laka sebagai bentuk pro aktif kepada Masyarakat dan sosialisai himabaun keselematan lalu lintas .‘’Tutup Vinny.

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Serang – Jakarta


 

Serang (29/04/2024) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Sulaksono Hendarto korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang - Jakarta, Tepatnya Kampung Lewilimus Desa Lewilimus Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman Ahli Waris korban kecelakaan guna menyampaikan berbela sungkawa serta jemput bola sekaligus mendata kelengkapan berkas untuk penyerahan santunan meninggal dunia yang akan diserahkan kepada ahli waris.

 

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban  yaitu istri korban yang berada komplek Cikande Permai, Kabupaten Serang. “Kami petugas Jasa Raharja Banten bertugas untuk memastikan keabshan ahli warisnya sehingga santunan diberikan kepada ahliwaris yang tepat dan sah” tambah Nurochman, Senin (29/04/2024). Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.

Sinergi Jasa Raharja Banten dan Toko Nazar paint dalam Promosi Kesadaran Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten


 

Pandeglang – Jasa Raharja Cabang Banten sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Banten melakukan perjanjian kerjasama dengan Nazar paint. Tujuan dilakukan kerjasama ini adalah untuk menarik kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pada (29 April 2024)

 

Nazar paint merupakan salah satu toko cat yang ada di Pandeglang tepatnya di Jalan Raya cibaliung. Kerjasama ini berupa promo atau diskon bagi masyarakat yang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Salah satu promo yang diberikan oleh Nazar paint berupa Diskon pembelian cat sebesar 7% dengan minimal belanja sebesar 350.000. Bapa Reksa selaku Pemilik toko menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan promo ini dengan mendaftarkan pada web Aplikasi tebass.id dan memastikan PKB dan SWDKLLJ kendaraan masih berlaku dan dengan alamat di Provinsi Banten.

Fawaz amin menjelaskan tujuan diluncurkannya web Aplikasi tebass.id ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak di Provinsi Banten yang telah disiplin membayar pajak.“Kami bekerja sama dengan pelaku usaha lokal di Provinsi Banten untuk bergabung dengan situs tebass.id dan mereka memberikan diskon dengan kemampuannya bagi Wajib Pajak yang telah disiplin membayar pajak. jadi kita memberikan apresiasi berupa promo dan diskon oleh masing-masing merchant,” jelas Fawaz

Jasa Raharja sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat selalu berupaya memberikan inovasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & SWDKLLJ dimana hasil dari PKB akan digunakan untuk pembangunan daerah serta dana SWDKLLJ akan diberikan sebagai santunan kepada setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Banten Santunani Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pandeglang Serang


 

Pandeglang Selasa 30/04/2024 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Bantarwangi Ds. Paniis Kec. Koroncong Kab.pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 27/04/2024 kendaraan R2 dengan R2 lainnya serta melibatkan kendaraan R10, kejadian ini  di jalan raya Pandeglang-Serang tepatnya Kp Cikondang Kel Pandeglang Dimana kendaraan R2 No.Pol T 4872 VY yang dikendarai Sdr. Amin  dan berboncengan dengan Sdr. Suntara melaju dari arah Pandeglang   menuju Serang. Tiba di tkp kendaraan tersebut hendak mendahului kendaraan R10 dari arah berlawanan bersenggolan dengan kendaraan R2 lainnya yang dikendarai oleh Sdr Riski sehingga kedua kendaraan tersebut terjatuh dan penumpang kendaraan R2 terjatuh masuk ke kolong kendaraan R10. Akibat kejadian kecelakaan tersebut penumpang kendaraan R2 Sdr Suntara meninggal dunia di tempat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 29/04/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

Jasa Raharja Cabang Banten Turut Serta Melakukan Giat Penertiban Pajak Bersama UPTD Samsat Pandeglang di Alun alun Pandeglang


 

Pandeglang (30/04/2024) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan giat penertiban gabungan pajak kendaraan bermotor di wilayah kabupanten Pandeglang sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati, Selasa (30/04/2024)

 

 “Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Pandeglang ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di Triwulan pertama tahun 2024 dan mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor.” ujar Fawaz Amin. Kegiatan ini diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .” Ujar Saldhy.

 

Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.

Petugas Jasa Raharja Door to Door dan Sosialisasi dengan Pemilik Angkot

 


Cikande  – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Samsat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Devi Tri Oktaria melakukan giat Door to Door (DTD) Pemilik angkutan umum perorangan  untuk memastikan bahwa pembayaran IWKBU tersebut sudah dilunasi, untuk menjamin keterjaminan Asuransi penumpang angkutan umum, Senin (29/04/2024).


Pada kesempatan ini, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan salah satunya dengan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Sekaligus mengsosialisasikan kepada pemilik angkutan umum dalam pengurusan santunan Jasa Raharja.


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Saldhy juga menambahkan “Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Kabupaten Serang”.

Sinergi Bersama Perusahaan di Wilayah Tangerang, Jasa Raharja Kunjungi Showroom Deff Motor



Tangerang, – Petugas Jasa Raharja Samsat Ciledug melakukan kegiatan sosialisasi dan silaturahmi ke salah satu  Perusahaan  Showroom di wilayah Kota Tangerang Deff Motor. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Pemilik Showroom Deff Motor. 

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Web Tebass.id  yakni Tenant Banten Samsat Satu yang merupakan salah satu Web yang diluncurkan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten untuk mengapresiasi wajib pajak yang disiplin membayar pajak. 

Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ. 

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan salah satu Web Tebass.id untuk Pengusaha atau UMKM yang bekerja sama untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak baik dalam bentuk promo atau diskon yang menarik." Ujar Andini.

Upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat terkait informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ

"Dalam hal ini Perusahaan Showroom merupakan salah satu Perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi terkait informasi dan sosialisasi agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak” .

Senin, 29 April 2024

Jasa Raharja Banten Sigap Lakukan Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Serang

 


 

Serang - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memastikan keterjaminan korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, melakukan survey TKP di Jl.Raya Bendungan Sindangheula tepatnya di Kel.Sindangheula Kec.Pabuaran Kabupaten Serang, pada (Selasa, 2 April 2024)

Sebelum kejadian melaju dari arah Bendungan Sindangheula menuju Palima, tiba di tempat kejadian diduga terserempet Kendaraan mobil yang No.Pol dan Identitasnya tidak diketahui yang berjalan dari arah yang sama sehingga kendaraan R2 oleng dan terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut terdapat pengendara R2 nama DANI mengalami luka-luka dievakuasi ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan perawatan.

Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Sementara saat ini korban masih di rawat di RSUD Banten dan dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Harapan saya semoga korban segara pulih dan Kembali pulang. ‘’Tambah Rangga.

Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Tutup Rangga

Proaktif Petugas Jasa Raharja Banten Berikan Penjelasan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas

 



Serang - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, memberikan penjelasan kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada (Senin, 29 April 2024)


Petugas Jasa Raharja dengan PIC yang ditunjuk oleh rumah sakit berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban juga kami sosialisasikan tentang eksistensi Jasa Raharja yaitu sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Proses awal pengajuan santunan salah satunya keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.  “Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan mendapat biaya perawatan luka maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Kami selalu berkoordinasi dengan PIC rumah sakit untuk penerbitan surat jaminan yang nantinya langsung diterbitkan tagihan biaya perawat korban kecelakaan.” Ujar Rangga.


Penyebaran fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas agar dengan segera mungkin mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi nya kecelakaan. Jasa Raharja Banten telah bekerja sama dengan hampir seluruh Rumah Sakit di Wilayah Banten apabila terdapat pasien kecelakaan lalu lintas yang mengalami cidera luka – luka. Perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. “Keluarga Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja .” Tutup Rangga. 

Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Signal Corporate di Kimia Farma

 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Rangkasbitung melaksanakan kunjungan ke kantor Kimia Farma wilayah Rangkasbitung.


Dalam kunjungannya dijelaskan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 serta menyampaikan tatacara pembayaran pajak kendaraan secara onsite dan secara online melalui aplikasi Signal Corporate. Tidak hanya itu, dijelaskan juga manfaat pembayaran SWDKLLJ setiap pembayaran pajak kendaraan (29 April 2024).


Tujuan utama dari kunjungan ini disamping meningkatkan koordinasi dan kolaborasi sesama perusahaan BUMN juga sebagai bentuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldy Putranto mengungkapkan, “Dengan meningkatnya kolaborasi antar BUMN salah satunya Jasa Raharja dengan Kimia Farma diharapkan semua perusahaan BUMN menjadi lebih solid dan kuat dalam mencapai target – targetnya”.

Kegiatan Sosialisasi Signal dan Signal Corporate di Kantor Dealer Hyundai Cilegon

 


Cilegon – Jasa Raharja Samsat Cilegon telah melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi serta sosialisasi Kantor dealer Hyundai cabang cilegon pada tanggal 29 April 024. Dalam Kegiatan tersebut diterima oleh Supervisor Hyundai Cilegon Ibu Nurul untuk mensosialisasikan informasi terkait SIGNAL dan SIGNAL Corporate. Selain itu petugas Jasa Raharja Cilegon menjelaskan tata cara Pembayaran PKB, dan Pembayaran SWDKLLJ serta Implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Di sela – sela sesi solialisasi, terdapat pertanyaan pertanyaan terakit pendataan kendaraan bermotor yang belum melaksanakan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ untuk dilakukan himbauan pembayaran kewajiban. Hal guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan ini sangan disambut baik oleh pihak Hyundai dikarenakan banyak konsumen juga yang minta jasa untuk bayar pajak dan merasa terbantu sebagai menambah layanan terhada konsumen sbg pengguna ranmor dalam kegaitan bisnis nya.

Dijelaskan juga manfaat pembayaraan SWDKLLJ bilamana pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. 


Kunjungan Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Rangkasbitung Di Kantor Kecamatan Sajira


 Petugas Jasa Raharja Samsat Bersama Tim Pembina Samsat Rangkasbitung melaksanakan kunjungan ke Kantor Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kedatangan Tim disambut dengan baik oleh Kasi Perum Kantor Kecamatan Muncang Ibu Ida (29 april 2024).


Dalam kunjungan tersebut tim memberikan sosialisasi pelayanan tentang kemudahan pelayanan di Samsat Rangkasbitung. Tidak hanya itu dijelaskan juga tentang jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi program Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di wilayah Provinsi Banten. Subur selaku Kasi Pajak Samsat Rangkasbitung menjelaskan juga pentingnya setiap warga khususnya warga kecamatan Sajira untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan, karena disamping pajak kendaraan yang berkontribusi meningkatkan Pembangunan daerah, juga ada SWDKLLJ sebagai pelindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas. Taufik selaku petugas Jasa Raharja menambahkan pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan menjelaskan prosedur memanfaatkan fasilitas jaminan SWDKLLJ sehingga setiap Masyarakat tidak bingung Ketika ada korban kecelakaan lalu lintas sehingga dapat diminimalisir fatalitas lukanya.


“Dengan adanya kunjungan dan sosialisasi dari petugas PT. Jasa Raharja, saya menjadi lebih paham tentang pentingnya keselamatan berkendara, berikut jaminan asuransi kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ucap Ida. Ida menambahkan, dengan banyaknya manfaat yang dijelaskan, bahwa kehadiran pembayaran pajak kendaraan sangat penting bagi masyarakat, maka kami akan menghimbau kepada warga dalam lingkup RT/RW baik melalui group chat maupun sosialisasi kecamatan tentang kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor yang saat ini sudah lebih dimudahkan dengan adanya aplikasi SIGNAL.


Di Tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bapak Saldy Putranto mengungkapkan, “Sebagai insan Jasa Raharja kita siap dan turut serta membantu untuk melakukan sosialisasi ke seluruh stakeholder khususnya di wilayah kerja Kantor Samsat, karena saya melihat Kecamatan dapat menjadi jembatan informasi secara langsung dan menyeluruh kepada warga di wilayahnya”.

Jasa Raharja Banten melaksankan Corporate Relationship Management (CRM) di Terminal Mandala Rangkasbitung


 Dalam rangka meningkatkan brand awareness, Jasa Raharja Cabang banten melaksanakan kegiatan corporate relationship management di Terminal mandala Rangkasbitung. Difasilitasi Kepala Terminal Mandala Lebak BPTD Kelas II Banten, Haris Subekti selaku Kasubag IW Cabang Banten Bersama PJ Samsat Rangkasbitung berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder akan pentingnya keselamatan transportasi umum dan kepatuhan Iuran Wajib kendaraan angkutan umum di Terminal Mandala Lebak. (Kamis, 25 April 2024)

Bertempat di ruang rapat Terminal Mandala Lebak, Kasubag IW Cabang Banten melakukan edukasi kepada para pengurus, pemilik dan supir angkutan umum untuk meningkatkan kesadaran melayani penumpang angkutan dengan aman sampai tempat tujuan, menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. (Kamis, 25 April 2024)
Dalam paparannya Haris Subekti selaku Kasubag IW menghimbau kepada para peserta sosialisasi untuk tertib membayar Iuran Wajib kendaraan angkutan umum tepat waktu guna keterjaminan perlindungan dasar bagi para penumpang dan awak kendaraan umum.
Untuk memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi, kegiatan dilanjutkan dengan ramp check dan pengecekan masa laku IWKBU yang beroperasi di terminal mandala.

Minggu, 28 April 2024

Jasa Raharja Turut Berperan Aktif Bersama Korlantas Polri Wujudkan Kamseltibcarlantas dalam World Water Forum Ke-10 di Bali

 

Jasa Raharja sebagai BUMN, siap mendukung pemerintah menyukseskan gelaran World Water Forum (WWF) ke-10 yang dilaksanakan di Bali pada 18-25 Mei 2024 mendatang. Salah satu upaya Jasa Raharja dalam mendukung agenda akbar tersebut, adalah melalui sinergi dengan Kepolisian, khususnya terkait rekayasa lalu lintas guna memitigasi risiko terjadinya kecelakaan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan zero accident merupakan salah satu indikator dari kesuksesan kegiatan ini.

“Jasa Raharja siap mendukung pemerintah menyukseskan agenda internasional ini. Tentunya, pelayanan harus menjadi prioritas utama, karena menyangkut acara kenegaraan yang akan mempengaruhi reputasi Indonesia di mata dunia,” ujarnya, saat melakukan penyuluhan bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si dan Dirlantas Polda Bali Kombes. Pol. Ruminio Ardano, kepada para personel kepolisian di Polda Bali, Jumat (26/04/2024).

Nantinya, terkait pencegahan dan penanganan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dengan kepolisian maupun rumah sakit tanpa mengganggu rangkaian kegiatan WWF. Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja juga akan memanfaatkan sistem teknologi monitoring data kecelakaan guna memantau kecelakaan sehingga dapat ditangani dengan cepat.

Dengan kontribusi aktif dari Jasa Raharja, diharapkan WWF ke-10 ini dapat terselenggara dengan sukses, sehingga reputasi Indonesia di mata dunia bisa semakin baik. “Khususnya kepada masyarakat Bali, diimbau untuk dapat mengikuti seluruh pengaturan dan rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan. Dukung kegiatan kenegaraan ini dengan menunjukan bahwa kita adalah bangsa yang selalu mengutamakan keselamatan berkendara,” imbuh Rivan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, mengatakan bahwa skema pengamanan akan dilakukan secara gabungan yang disesuaikan dengan kebutuhan. “Kami menyiapkan sedikitnya 2.446 personil Kepolisian yang terdiri dari anggota Mabes Polri dan anggota Polda Bali,” ujarnya.

Kakorlantas menyampaikan bahwa nantinya, pelaksanaan pengawalan akan berkoordinasi dengan Paspampres sesuai dengan ketentuan (SOP), mulai dari tiba di bandara, pergerakan selama pelaksanaan kegiatan, sampai dengan kembali ke negara masing- masing. “Kami tentunya akan melakukan evaluasi dan pengecekkan berkala, mulai dari pra-kegiatan, pelaksanaan, sampai pasca kegiatan, untuk memastikan seluruh arus lalu lintas dapat dipastikan kelancarannya,” ujarnya.

Usai penyuluhan, Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan pejabat Polri lain melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi, antara lain TMC Polda Bali, Garuda Wisnu Kencana (GWK), ITDC, dan Pos Tragia.

Indonesia dan World Water Forum (WWF) merupakan forum pertemuan global terkemuka yang membahas tentang masalah air dan mencari solusi untuk meningkatkan pengelolaan air secara berkelanjutan.

Jumat, 26 April 2024

Petugas Jasa Raharja Tangerang Pastikan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Legok-Karawaci


 Kamis 25 April 2024 suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Sahrul, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Legok – Karawaci Kel. Curug Sangereng Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang pada Rabu, 24 April 2024 Pukul 11.10 WIB. Ayah dan Ibu dari Almarhum tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia. Diketahui Almarhum sedang mengendarai sepeda motor lalu bertabrakan dengan mobil box dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Sahrul telah meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan lalu lintas.


Mendapat informasi dari Unit Laka Polres Metro Tangerang Selatan, Irwansyah, petugas Jasa Raharja Tangerang segera mendatangi kediaman Almarhum guna menyampaikan rasa empati kepada keluarga dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaikan santunan. Berkat kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Survey Ahli Waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.


Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Upaya Petugas Jasa Raharja Banten Menjalin Komunikasi Terkait IWKBU bersama Pengusaha Angkutan Umum Wilayah Kota Serang


 PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya menjalin hubungan kemitraan yang harmonis serta melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan CRM dan DTD (Door to Door) kepada pengusaha otobus dan pemilik kendaraan angkutan umum, pada (Kamis, 25 April 2024)


Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IWKBU). Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Jasa raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Vinny Nurina secara berkala dan konsisten.


Hal tersebut bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus maupun seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada diwialayah kota Serang. Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Dalam kegiatan tersebut petugas Jasa Raharja terus rutin berkala dan konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.


Dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan informasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 serta tentang peran dan fungsi Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Selain itu petugas Jasa Raharja juga menyampaikan bahwa Pembayaran pajak juga bisa melalui aplikasi online yaitu SIGNAL (Samsat Digital Nasional).’’Tutup Vinny.

Tim Pembina Samsat kota Serang Menghimbau Kepemilikan Angkot Upaya Pelunasan IWKBU


 Tim task force jemput bola iuarn wajib, Jasa Raharja Cabang Banten Sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita Wijaya melakukan kegiatan door too door kepemilikan mobil angkutan umum. Dalam rangka memberikan kemudahan serta kecepatan dalam melayani pemilik kendaraan angkutan umum yang ingin menyetor Iuran wajibnya, Tim task force Jasa Raharja Samsat Kota Serang melakukan kegiatan door to door kepemilik kendaraan angkutan umum di wilayah Kota Serang, pada (Kamis, 25 April 2024)


Pada kegiatan ini selain memberikan layanan penyetoran IWKBU, Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang alat angkutan umum. Tidak lupa juga disosialisasikan mengenai pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74. Selain itu Petugas Jasa Rahrja juga mengsosialisasikan program pembayaran secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).


Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” Jelas Risa


Door to Door (DTD) Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang diselaraskan dengan agenda silaturahmi oleh jajaran Petugas Gerai Samsat Kota Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat kota Serang adalah pion yang bertugas untuk mewujudkan komunikasi timbal balik dan membangun hubungan kerja dengan kekerabatan yang erat antara pemilik kendaran angkutan umum wilayah kota Serang.

Strategy Corporate Relationship Management (CRM) merupakan Langkah-Langkah Jasa Raharja Banten di Sektor Angkutan Umum


 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita dan Vinny Nurina melakukan kegiatan Corporate Relationship Management (CRM) sebagai suatu bentuk langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum. Salah satunya mengunjungi Perusahaan PO.Relisa Trans Kota Serang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membentuk suatu hubungan yang baik dan erat kepada setiap pemilik angkutan umum serta memfasilitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan lebih lancar, pada (Kamis, 25 April 2024)


“Kami selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang diharuskan dapat membangun komunikasi timbal balik dan memperkuat hubungan dengan setiap perusahaan Otobus di Kota Serang. Dikesempatan yang sama juga kami mengutip Iuran Wajib yang harus dibayarkan oleh setiap PO karena ini menjadi sumber untuk memberikan santunan kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan angkutan umum,” Jelas Vinny.


“Iuran wajib yang terkumpul ini sangatlah penting untuk santunan korban kecelakaan di angkutan umum termasuk angkutan darat, laut, sungai, danau/penyebrangan, dan udara. CRM ini juga sekaligus melakukan survey kondisi armada dan akan diketahui berapa kondisi armada yang masih beroperasi dan sudah tidak beroperasi. Dari beberapa PO yang telah dikunjungi, ada yang langsung membayar iuran wajib dan ada yang melaporkan armadanya sudah tidak beroperasi sehingga tidak lanjut membayar iuran wajib” tutup Risa.


Jasa Raharja adalah pilar utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan CRM, Jasa Raharja Cabang Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien. Undang-undang No 33 Tahun 1964 menjadi dasar yang mengikat, memastikan bahwa masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan umum mendapatkan perlindungan sesuai dengan hak-hak mereka dan dapat menggunakan kendaraan umum dengan tenang.

Petugas Jasa Raharja Sebagai Tim Pembina Samsat Giat Sosialisasi Signal Corporate di Perusahaan PT Daiwa Sinergi Karyatama

 

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang Vinny Nurina dan Risa Puspita melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi di PT Daiwa Sinergi Karyatama wilayah kota Serang. Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisai Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas, pada (Kamis, 25 April 2024)

Jasa Raharja Banten membentuk jalinan kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal Upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta Masyarakat paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.

Selain itu Jasa Raharja juga menyampaikan Tentang Web Tebass.co.id yang merupakan aplikasi dari Jasa Raharja yang bisa di manfaatkan oleh seluruh Masyarakat Banten dan Masyarakat pemilik UMKM. Termasuk Perusahaan PT Daiwa Sinergi Karyatama ini yang bisa bekerja sama dan mendaftar di aplikasi Tebass untuk digunakan fasilitasnya dan mafaatnya oleh Pengusaha dan Masyarakat. ‘’Ujar Risa.

Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalka dalam membayar kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.’’ Tambah Vinny

“Dalam hal ini Kami menganggap Perusahaan PT Daiwa Sinergi Karyatama merupakan perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi dan kerja sama yang baik. Kami berharap bisa dilibatkan dalam beberapa pertemuan kembali terkait informasi dan sosialisai di Perusahaan wilayah tersebut agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak. Kami juga sangat terbuka untuk membantu apabila beberapa pegawai Perusahaan PT Daiwa Sinergi Karyatama membutuhkan informasi atau hal lain yang berhubungan dengan PKB dan Asuransi Jasa Raharja ‘’Tutup Vinny.

Kamis, 25 April 2024

Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Jemput Bola Korban Kecelakaan di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak

 


Lebak– Kamis, 18 April 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Seorang Pejalan Kaki Tertemper atau tertabrak Kereta Di Km 63+1/2 Jalur Hulu Petak jalan Maja – Citeras Kec. Maja kab. Lebak yang terjadi pada pukul 06:00 WIB, kecelakaan tersebut mengakibatkan Seorang Pejalan kaki Bernama Enday Hidayat Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja Samsat Maja Abi Rizky langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bola membantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkin untuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Saldhy Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Sald

hy.

Pengamat Transportasi: Sinergi dan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Kesuksesan Penyelenggaraan Mudik 2024


 Pelaksanaan mudik Lebaran 2024 secara umum berjalan kondusif, meskipun terdapat beberapa catatan penting sebagai evaluasi untuk perbaikan ke depan. Banyak pihak, termasuk pengamat dan pemangku kepentingan lainnya, mengapresiasi kolaborasi dan kerja keras seluruh stakeholder yang telah memastikan kelancaran mudik dan arus balik pada tahun ini.


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti fenomena mudik Lebaran sebagai anomali di tengah kebelumsiapan kultur dan infrastruktur. Dia menekankan perlunya mengevaluasi kembali paradigma terhadap mudik Lebaran dan memperkuat angkutan umum sebagai alternatif pengganti sepeda motor, yang dianggapnya berkontribusi paling banyak terhadap kecelakaan.


“Kami mengapresiasi kerja keras Polisi, Jasa Raharja dan semua pihak memang pengaturan dan penyelengaaran ini (re: mudik) sudah maksimal, harapan saya ke depan agar lebih memperkuat angkutan umum, apakah dengan mudik gratis atau apapun yang bisa mengangkut lebih banyak manusia, dan angkutan umum di daerah, termasuk sepeda motor,” ujarnya, dalam halal bihalal sekaligus diskusi dan sharing moment yang digelar di Ballroom Jasa Raharja pada Senin (24/04/2024).


Hal senada juga disampaikan Pengamat Transportasi, Darmaningtias. Menurutnya, salah satu kunci sukses mudik tahun ini adalah kolaborasi dan koordinasi yang baik antara semua stakeholders. Hal ini memungkinkan pengelolaan mudik dan arus balik berjalan lancar, dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk memperlancar pergerakan lalu lintas.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M., menyampaikan bahwa meskipun tantangan dalam pergerakan kendaraan selalu ada setiap tahun, koordinasi dan komunikasi yang baik antarlembaga telah menjadi kunci keberhasilan.


Dia juga menyoroti pentingnya penanganan tidak hanya dari sisi lalu lintas, tetapi juga masalah sosial yang muncul selama periode mudik dan arus balik. “Kita sudah punya succsess story, artinya ada praktik yang benar yang sudah kita dijalankan,” ungkapnya.


Dia menyampaikan terima kasih atas koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang telah berjalan baik. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, juga mampu memperlancar pergerakan arus lalu lintas. “Salah satu tujuannya adalah untuk mengatur sumbu tiga yang pergerakannya di bawah minimal supaya jangan mengganggu kelancaran,” tambahnya.


Dalam hal pengelolaan arus mudik, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menekankan pentingnya data dalam pengambilan keputusan. Dukungan dari data hasil survei Kemenhub misalnya, telah memungkinkan kepolisian untuk melakukan simulasi angka yang akurat untuk pengelolaan arus mudik dan balik. “Kami mengucapkan terima kasih atas semua sharing dan masuk sehingga pelaksanaan pengelolaan arus mudik dan balik berjalan lancar,” ujarnya.


Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyoroti keselamatan sebagai indikator keberhasilan mudik Lebaran. Penurunan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan menjadi fokus utama, dengan berbagai inovasi seperti pemrosesan laporan polisi digital untuk mempercepat penanganan kecelakaan. Hal itu terbukti fatalitasnya pada 2023 turun 6,8 persen dan sampai sekarang trennya menurun.


“Meskipun pelaksanaan mudik tahun ini masih memiliki catatan penting yang perlu dipertimbangkan untuk perbaikan di masa mendatang, tetapi kolaborasi, koordinasi, dan inovasi akan menjadi kunci dalam menjaga keamanan, kelancaran, dan keselamatan mudik Lebaran di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Rivan.

Jasa Raharja Tangerang dan UPTD PPD Balaraja Lakukan Sosialisasi Pajak Daerah dan Aplikasi Signal di SMAN 1 Kabupaten Tangerang


 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama Tim Pembina Samsat UPTD PPD Balaraja melaksanakan sosialisasi Pajak Daerah di SMAN 1 Balaraja, Kab. Tangerang pada hari Rabu (24/04/2024).


Selaku narasumber mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja Fuad Hardani, dan dari UPTD PPD Balaraja dihadiri oleh Ifat Sovia selaku Kepala Seksi Pendataan, dan Purwa Aditiana selaku Penanggungjawab Ruang Control Samsat Balaraja.


Acara sosialisasi ini disambut baik oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh Yuyun Supianti, Sudah. Sos M.PD sebagai humas SMAN 1 dan Yana Suryana, S.Pd selaku bidang kesiswaan.


Dalam kesempatan ini, Fuad Hardani memaparkan Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.


Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).


“Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT,” katanya.


“Sehingga dapat dipahami bahwa dengan ketaatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak diantaranya dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan perawatan korban dan juga santunan bagi korban meninggal dunia,” tambahnya.


 Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas yang terjadi di wilayah samsat kota Serang Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman dengan sigap mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya.


Kunjungan ini guna memberikan kepastian jaminan biaya pada korban lakalantas serta berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait tagihan biaya dan memastikan korban mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal di Rumah Sakit, pada (Kamis, 25 April 2025)


“Terjadi laka lantas yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi Banten, Keluarga korban telah melapor kepada instansi terkait dalam hal ini yaitu kepolisian, kami kunjungi korban dan memberikan sedikit sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja kepada keluarga korban agar mendapat informasi yang tepat terkait dengan santunan luka – luka yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Serang”, Ujar Rangga.


Ia menjelaskan bahwa korban dapat melakukan perawatan secara berkala, apabila korban hendak melakukan rawat jalan di Rumah Sakit Umum Provinsi Banten karena terjamin dalam lingkup Jaminan Jasa Raharja sesuai ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.


“Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimum 20 juta rupiah untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Jasa Raharja tak lupa menyampaikan turut prihatin atas musibah kecelakaan yang dialami korban, semoga tidak ada lagi kejadian serupa dan diharapkan kepada seluruh pengendara agar berhati dan taat dalam aturan berlalu lintas.” ujarnya.