Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Kota Serang Rangga Figur Rachman melakukan giat Sosialisasi Bersama Perusahaan angkutan umum dan bertemu langsung oleh Ketua Paguyuban Angkutan Umum. Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah ingin mengsosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK serta kewajiban pemilik kendaraan penumpang umum terkait pelunasan IWKBU sekaligus manfaat Asuransi Jasa Raharja, pada (Rabu, 24 April 2024)
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan DTD yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak terlambat dalam melakukan pembayaran.’’ Ujar Rangga. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat .” Lanjut Rangga.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.”
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
0 komentar:
Posting Komentar