Selasa, 30 April 2024

Jasa Raharja Banten Santunani Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pandeglang Serang


 

Pandeglang Selasa 30/04/2024 Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp. Bantarwangi Ds. Paniis Kec. Koroncong Kab.pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada tanggal 27/04/2024 kendaraan R2 dengan R2 lainnya serta melibatkan kendaraan R10, kejadian ini  di jalan raya Pandeglang-Serang tepatnya Kp Cikondang Kel Pandeglang Dimana kendaraan R2 No.Pol T 4872 VY yang dikendarai Sdr. Amin  dan berboncengan dengan Sdr. Suntara melaju dari arah Pandeglang   menuju Serang. Tiba di tkp kendaraan tersebut hendak mendahului kendaraan R10 dari arah berlawanan bersenggolan dengan kendaraan R2 lainnya yang dikendarai oleh Sdr Riski sehingga kedua kendaraan tersebut terjatuh dan penumpang kendaraan R2 terjatuh masuk ke kolong kendaraan R10. Akibat kejadian kecelakaan tersebut penumpang kendaraan R2 Sdr Suntara meninggal dunia di tempat.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 29/04/2024 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.

0 komentar:

Posting Komentar