Pandeglang – Selasa 30/04/2024
Mendapatkan info kecelakaan dari petugas Laka
Lantas Polres Pandeglang. Petugas samsat pandeglang Fawaz Amin melakukan survey ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat
di Kp. Bantarwangi Ds. Paniis Kec. Koroncong Kab.pandeglang, telah terjadi kecelakaan pada
tanggal 27/04/2024 kendaraan R2 dengan R2 lainnya serta
melibatkan kendaraan R10, kejadian ini
di jalan raya Pandeglang-Serang tepatnya Kp Cikondang Kel Pandeglang Dimana
kendaraan R2 No.Pol T 4872 VY yang dikendarai Sdr. Amin dan berboncengan dengan Sdr. Suntara melaju
dari arah Pandeglang menuju Serang. Tiba di tkp kendaraan tersebut hendak
mendahului kendaraan R10 dari arah berlawanan bersenggolan dengan kendaraan R2
lainnya yang dikendarai oleh Sdr Riski sehingga kedua kendaraan tersebut
terjatuh dan penumpang kendaraan R2 terjatuh masuk ke kolong kendaraan R10.
Akibat kejadian kecelakaan tersebut penumpang kendaraan R2 Sdr Suntara
meninggal dunia di tempat.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten
Saldhy Putranto, mengatakan,
kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan
yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang
meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh
alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat
setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah
yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017
besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan
perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan
korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 29/04/2024 dengan mekanisme
transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat
Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan
berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan
memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy
Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar