Serang (29/04/2024) - Suasana duka masih terasa di
kediaman Almarhum Sulaksono Hendarto korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang - Jakarta, Tepatnya Kampung Lewilimus Desa Lewilimus
Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Banten. Petugas Jasa Raharja Samsat
Cikande, Nurochman mewakili
PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di kediaman Ahli
Waris korban
kecelakaan guna menyampaikan berbela sungkawa serta jemput bola sekaligus
mendata kelengkapan berkas untuk penyerahan santunan meninggal dunia yang akan
diserahkan kepada ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande
diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu istri korban yang berada komplek Cikande Permai, Kabupaten Serang. “Kami
petugas Jasa Raharja Banten bertugas untuk memastikan keabshan ahli warisnya
sehingga santunan diberikan kepada ahliwaris yang tepat dan sah” tambah Nurochman,
Senin (29/04/2024). Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna
mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar
penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera
meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa
Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa
Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa
atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34
dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris
korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-
(Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari
pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat
meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.
0 komentar:
Posting Komentar