Selasa, 30 April 2024

Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Seorang Pedagang


 

Serang - Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Petugas Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Survey Keabsahan Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Raya Proyek Bendung Sindangheula tepatnya di Kel.Sindangheula Kec.Pabuaran Kabupaten Serang, pada (Senin, 29 April 2024)

 

Survey keabsahan ahli waris dilakukan guna memastikan penerima santunan tepat sasaran. “Dengan adanya kegiatan survey ini juga sebagai salah satu upaya kami memberikan sedikit pemahaman kepada keluarga korban tentang peran dan fungsi Jasa Raharja”, Ujar Rangga. “Bagaimana korban bisa mendapat santunan sesuai dengan ketentuan serta sumber dana dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berada dalam mekanisme Samsat”, Tambahnya. Dengan adanya penjelasan kepada keluarga korban tentunya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

 

Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun pencegahan kecelakaan dengan menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Tentunya kami himbau untuk seluruh masyarakat, khususnya kepada orangtua, agar selalu mengawasi anak yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan bermotor karena emosi yang masih belum stabil” Tutup Rangga.

0 komentar:

Posting Komentar