Serang - Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan
dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi
Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga
yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Petugas Samsat Serang, Rangga Figur Rachman melakukan
Survey Keabsahan Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jalan Raya Proyek
Bendung Sindangheula tepatnya di Kel.Sindangheula Kec.Pabuaran Kabupaten Serang,
pada (Senin, 29 April 2024)
Survey keabsahan ahli waris dilakukan guna memastikan penerima
santunan tepat sasaran. “Dengan adanya kegiatan survey ini juga sebagai salah
satu upaya kami memberikan sedikit pemahaman kepada keluarga korban tentang
peran dan fungsi Jasa Raharja”, Ujar Rangga. “Bagaimana korban bisa mendapat
santunan sesuai dengan ketentuan serta sumber dana dari SWDKLLJ (Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang berada dalam mekanisme Samsat”,
Tambahnya. Dengan adanya penjelasan kepada keluarga korban tentunya dapat
meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu –
satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu
lintas.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik terus bersinergi
baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas maupun pencegahan
kecelakaan dengan menggalakkan safety riding guna mengedukasi pengendara
bermotor agar lebih waspada serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Tentunya kami himbau untuk seluruh masyarakat, khususnya kepada orangtua, agar
selalu mengawasi anak yang belum cukup umur untuk menggunakan kendaraan
bermotor karena emosi yang masih belum stabil” Tutup Rangga.
0 komentar:
Posting Komentar