Pandeglang (30/04/2024) - Petugas Jasa Raharja
Samsat Pandeglang Fawaz Amin melakukan giat penertiban
gabungan pajak kendaraan bermotor di wilayah kabupanten Pandeglang sebagai salah satu upaya
untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dan mengurangi tunggakan dalam
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan
Lalu Lintas (SWDKLLJ), serta melakukan sosialisasi UU no 22 tahun
2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan
pembayaran pajak setelah 2 tahun STNK mati, Selasa (30/04/2024)
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan
bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Pandeglang ini di harapkan dapat
meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ di Triwulan pertama tahun 2024 dan
mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor.”
ujar Fawaz Amin. Kegiatan ini
diarahkan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Bpk Saldhy Putranto,
dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa pentingnya membayar pajak
kendaraan bermotor dan untuk menciptakan rasa aman bagi pengguna jalan raya .”
Ujar Saldhy.
Masyarakat
perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang dibayarakan oleh masyarat bersamaan dengan PKB merupakan dana
yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi
membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas, tutup Saldhy.
0 komentar:
Posting Komentar