dalam serangkaian kegiatan kemanusiaan, petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspia Wijaya melakukan kunjungan ke rumah sakit Benggala Kota Serang untuk menemui korban kecelakaan lalu lintas. Kunjungan ini merupakan manifestasi empati dan keprihatinan kepada masyarakat kota Serang yang tengah mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, pada (Selasa, 2 April 2024).
Petugas Jasa Raharja menyampaikan doa dan dukungan moral kepada para korban yang dirawat, sekaligus memberikan informasi tentang hak atas santunan luka-luka. Santunan akan diberikan melalui Guarantee Letter atau surat jaminan, yang membebaskan korban dari kewajiban membayar biaya perawatan, karena rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja.
Prosedur klaim santunan tergolong sederhana. Korban hanya perlu melaporkan peristiwa kecelakaan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres setempat, dan Jasa Raharja akan mengurus kunjungan ke rumah sakit untuk menjamin santunan. ‘’Ujar Risa
Besaran santunan luka-luka Jasa Raharja, yang diatur dalam UU 33 dan 34 Tahun 1964 jo PP nomor 17 dan 18 tahun 1965 jis Peraturan Menteri Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017, mencapai maksimal Rp 20 juta dan meninggal dunia sebesar 50 juta.
Kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah sakit tidak hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan penjelasan tentang hak-hak korban. Hal ini memberikan rasa aman dan terlindungi kepada para korban yang sedang berjuang memulihkan kondisi fisik mereka pasca kecelakaan.
Korban merupakan salah satu pasien yang dirawat di RS Benggala Kota Serang, yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Wilayah Malimping Kabupaten Serang. Korban merupakan Masyarakat perantauan dari Bengkulu yang bekerja di Malimping. Saya langsung bertemu dengan Keluarga korban dan Korban yang masih mendapatkan perawatan di ruang ICU RS Benggala dan menjelaskan tentang pengurusan santunan Jasa Raharja kepada keluarga korban. ‘’Tutup Risa.
0 komentar:
Posting Komentar