Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama Tim Pembina Samsat UPTD PPD Balaraja melaksanakan sosialisasi Pajak Daerah di SMAN 1 Balaraja, Kab. Tangerang pada hari Rabu (24/04/2024).
Selaku narasumber mewakili Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja Fuad Hardani, dan dari UPTD PPD Balaraja dihadiri oleh Ifat Sovia selaku Kepala Seksi Pendataan, dan Purwa Aditiana selaku Penanggungjawab Ruang Control Samsat Balaraja.
Acara sosialisasi ini disambut baik oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh Yuyun Supianti, Sudah. Sos M.PD sebagai humas SMAN 1 dan Yana Suryana, S.Pd selaku bidang kesiswaan.
Dalam kesempatan ini, Fuad Hardani memaparkan Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Dari UU No. 33 Tahun 1964, yang berhak menerima santunan yakni Setiap penumpang yang sah dari angkutan umum.
Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965. Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan).
“Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor SAMSAT,” katanya.
“Sehingga dapat dipahami bahwa dengan ketaatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak diantaranya dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan jaminan perawatan korban dan juga santunan bagi korban meninggal dunia,” tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar