Rabu, 24 April 2024

Jasa Raharja Tangerang Gencar Lakukan Sosialisasi dan Door Too Door ke pemilik Angkutan Umum

 



Tangerang, – Petugas PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Samsat Kodya Tangerang melakukan giat Sosialisasi Bersama Perusahaan angkutan umum dan bertemu langsung oleh pemilik kendaraan Angkutan Umum. Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah ingin mengsosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan Pengesahan STNK serta kewajiban pemilik kendaraan penumpang umum terkait pelunasan IWKBU sekaligus manfaat Asuransi Jasa Raharja, pada (Rabu, 24 April 2024)

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi dan DTD yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja, diharapkan dapat mengedukasi dan memudahkan proses pembayaran IWKBU yang dapat dilakukan mobile sehingga tidak terlambat dalam melakukan pembayaran. Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang, Cabang Banten Panji Artha untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan mendapatkan informasi kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat. 

Di lokasi  berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Panji Artha menegaskan ”Jasa Raharja berusaha  memberikan pemahaman dan motivasi kepada masyarakat agar patuh dan taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta memahami manfaat dari pembayaran pajak kendaraan tersebut. Melalui kerjasama erat antara berbagai pihak, kami berharap dapat mencapai peningkatan yang signifikan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Tangerang," ujar Panji

“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.” lanjut Panji. 

0 komentar:

Posting Komentar