Cilegon – Jasa Raharja Samsat Cilegon telah melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi serta sosialisasi Kantor dealer Hyundai cabang cilegon pada tanggal 29 April 024. Dalam Kegiatan tersebut diterima oleh Supervisor Hyundai Cilegon Ibu Nurul untuk mensosialisasikan informasi terkait SIGNAL dan SIGNAL Corporate. Selain itu petugas Jasa Raharja Cilegon menjelaskan tata cara Pembayaran PKB, dan Pembayaran SWDKLLJ serta Implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Di sela – sela sesi solialisasi, terdapat pertanyaan pertanyaan terakit pendataan kendaraan bermotor yang belum melaksanakan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ untuk dilakukan himbauan pembayaran kewajiban. Hal guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini sangan disambut baik oleh pihak Hyundai dikarenakan banyak konsumen juga yang minta jasa untuk bayar pajak dan merasa terbantu sebagai menambah layanan terhada konsumen sbg pengguna ranmor dalam kegaitan bisnis nya.
Dijelaskan juga manfaat pembayaraan SWDKLLJ bilamana pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar