Pandeglang, Fawaz Amin Petugas PT Jasa Raharja Banten berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Pandeglang dan RSUD Berkah untuk mempermudah peningkatan pelayanan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas bersama Kanit Laka Polres Pandeglang Iptu Enjang Sutisna dan Ibu Idah dari RSUD Berkah Pandeglang, pada (Rabu, 24 April 2024)
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan mempermudah proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas, selain itu juga di harapkan tingkat kepatuhan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia di berikan sosialisasi untuk memastikan dahulu sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK untuk penjaminan santunan Asuransi Jasa Raharja.
Sebagai contoh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas berdampak luka-luka ataupun meninggal dunia dan sudah dipastikan berhak mendapatkan Jaminan santunan Jasa Raharja, maka dari sini pihak kepolisian dan Jasa Raharja memastikan dahulu PKB, SWDKLLJ dan pengesahaan STNK kendaaraan yang terlibat kecelakaan masih berlaku. ‘’ Jelas Fawaz.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya Kwintasi Rumah Sakit.
Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik Bersama mitra sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang terlibat laka terjamin Asuransi Jasa Raharja
0 komentar:
Posting Komentar