Dalam rangka meningkatkan pelayanan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang berlokasi di Jalan Raya Taktakan No.10, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. RS Mata Achmad Wardi merupakan salah satu rumah sakit mata wakaf pertama di Kota Serang yang memiliki fasilitas medis seperti Caratact Center, Retina Center, Glaucoma Center, Poli Excecutive, Optical Center serta fasilitas untuk Medical Check Up. Kunjungan tersebut disambut baik oleh manajemen rumah sakit dan PIC yang telah ditunjuk untuk koordinasi baik dalam keterjaminan korban maupun administrasi tagihan rumah sakit, pada (Selasa, 23/04/2024)
Penyebaran fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas agar dengan segera mungkin mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi nya kecelakaan. Jasa Raharja Banten telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Mata Achmad Wardi apabila terdapat pasien kecelakaan lalu lintas yang mengalami cidera khususnya di indra penglihatan atau Mata yang membutuhkan perawatan dan tenaga medis spesialis. Perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. “Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja .” Ujar Vinny.
Petugas Jasa Raharja dengan PIC yang ditunjuk oleh rumah sakit berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian. “Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan dibiayai maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Kami selalu berkoordinasi dengan PIC RS yang baru saat ini sudah didelegasikan kepada Ibu Desta untuk penerbitan surat jaminan yang nantinya langsung diterbitkan tagihan biaya perawat korban kecelakaan.” Tutup Vinny.
0 komentar:
Posting Komentar