Senin, 01 April 2024

Penyerahan Santunan Simbolis Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama Kapolresta Serang


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Nuryanto Adiwibowo melakukan penyerahan santunan meninggal dunia bersama Kapolresta Serang, Sofwan Hermanto,S.I.K,M.H,M.I.K di kediaman ahli waris korban di Kp. Rancalutung Kel. Sindang Kec. Pabuaran Kabupaten Serang, pada (Kamis, 28 Maret 2024).


Telah terjadi kecelakaan ketika Kendaraan R4 melintas dijalan Raya tepatnya di Kp. Rancalutung Ds. Sindang Sari Kec. Pabuaran Kab Serang korban. Tiba ditempat kejadian kendaraan R4 tersebut menabrak pejalan kaki sdri Asiah yang sedang menyebrang jalan setelah membuang sampah. Akibat kejadian tersebut pejalan kaki mengalami luka berat kemudian meninggal dunia pada saat mendapatkan penanganan di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.


Jasa Raharja berserta Polres Serang Kota turut menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban karena musibah kecelakaan yang menimpa korban sampai merenggut nyawa.


“Kami tidak akan lelah menghimbau kepada masyarakat agar selalu utamakan keselamatan saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas agar kita dapat meniminalisir kemungkinan kecelakaan yang dapat terjadi karena semua itu harus berawal dari diri kita sendiri” Ujar Sofwan yang menghimbau masyarakat pada saat menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris.


“Tak lupa juga kami ingatkan agar pengendara kendaraan bermotor hargai hak pejalan kaki mengingat banyak juga yang menjadi korban kecelakaan”, Tutup Nuryanto.


Jasa Raharja Banten berkolaborasi dengan Polres Serang Kota untuk mengingatkan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

0 komentar:

Posting Komentar