Rabu, 03 April 2024

Petugas Jasa Raharja Banten Lakukan Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kota Serang

 


Serang - Kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 01 April 2024 pada pukul 12.00 WIB tepatnya Di Jl.Syekh Nawawi Albantani tepatnya di depan KP3b Kel.Sukajaya Kec.Curug Kota Serang. Ketika Kendaraan R2 berjalan dari arah Boru menuju arah Palima, tiba di tempat kejadian diduga kurang hati-hati pada saat sedang berjalan berbelok hendak berputar arah lalu secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan Kendaraan R2 sehingga tak terhindari serempetanpun terjadi. Akibat dari kejadian tersebut terdapat 1 (satu) orang korban mengalami luka-luka lalu di evakuasi ke RSUD Provinsi Banten untuk mendapatkan perawatan, lalu Kendaraan R2 yang no.pol dan identitasnya tidak diketahui setelah kejadian melarikan diri kearah Boru. Mengetahui kejadian kecelakaan tersebut Petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman berusaha merespon dengan cepat, untuk mengunjungi pasien di RSUD Banten dan melakukan kunjungan jemput bola mendatangi tempat lokasi kejadian untuk memastikan info lengkap kejadian di TKP, pada (Selasa, 2 April 2024)

Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah.

Sementara saat ini korban masih di rawat di RSUD Banten dan dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Harapan saya semoga korban segara pulih dan Kembali pulang. ‘’Tambah Rangga.

Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Tutup Rangga

0 komentar:

Posting Komentar