Tangerang- Banten Senin 01 April 2024, PT Jasa Raharja Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Kadu Sirung, tepatnya dekat Toko Cahaya Lancar Kel.Cisauk Kab.Tangerang, pada Hari Sabtu 30 Maret 2024. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil truck dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Aprizal, Akibat dari kejadian tersebut, Aprizal (36th) beralamat di Kp.Cisauk Rt 003 Rw 004, Kel Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang mengalami luka serius dan sempat dilakukan pertolongan pertama di RSUD Kab.Tangerang namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Isteri korban Ibu Siti Alfiyah yang beralamat di Kp.Cisauk Rt 003 Rw 004, Kel Situ Gadung, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Dian pada keterangannya (01/04/2024).
Selain itu Petugas Jasa Raharja menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kabupaten Tangerang “mari Bersama-sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu dalam berkendara dan lengkapi surat kendaraan”
0 komentar:
Posting Komentar