Kamis 25 April 2024 suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Sahrul, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Legok – Karawaci Kel. Curug Sangereng Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang pada Rabu, 24 April 2024 Pukul 11.10 WIB. Ayah dan Ibu dari Almarhum tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia. Diketahui Almarhum sedang mengendarai sepeda motor lalu bertabrakan dengan mobil box dan beberapa saat kemudian keluarga mendapat informasi dari pihak kepolisian, bahwa Sahrul telah meninggal dunia di TKP akibat kecelakaan lalu lintas.
Mendapat informasi dari Unit Laka Polres Metro Tangerang Selatan, Irwansyah, petugas Jasa Raharja Tangerang segera mendatangi kediaman Almarhum guna menyampaikan rasa empati kepada keluarga dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk penyelesaikan santunan. Berkat kordinasi yang baik dengan berbagai pihak, santunan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat. Survey Ahli Waris ini dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan prima untuk mempercepat penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.
0 komentar:
Posting Komentar