Serang - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, memberikan penjelasan kepada keluarga korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas, pada (Senin, 29 April 2024)
Petugas Jasa Raharja dengan PIC yang ditunjuk oleh rumah sakit berkolaborasi dalam memberikan informasi terkait korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit. Keluarga korban juga kami sosialisasikan tentang eksistensi Jasa Raharja yaitu sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Proses awal pengajuan santunan salah satunya keluarga korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian. “Setiap korban laka lantas yang terjamin Jasa Raharja akan mendapat biaya perawatan luka maksimal 20 juta untuk biaya perawatan di Rumah Sakit. Kami selalu berkoordinasi dengan PIC rumah sakit untuk penerbitan surat jaminan yang nantinya langsung diterbitkan tagihan biaya perawat korban kecelakaan.” Ujar Rangga.
Penyebaran fasilitas kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas agar dengan segera mungkin mendapatkan pertolongan pertama saat terjadi nya kecelakaan. Jasa Raharja Banten telah bekerja sama dengan hampir seluruh Rumah Sakit di Wilayah Banten apabila terdapat pasien kecelakaan lalu lintas yang mengalami cidera luka – luka. Perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian jaminan dari Jasa Raharja. “Keluarga Korban hanya perlu melaporkan kejadian kecelakaan kepada petugas kepolisian selaku instansi yang berwenang mengeluarkan laporan polisi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya biar kami petugas Jasa Raharja yang bekerja .” Tutup Rangga.
0 komentar:
Posting Komentar