Selasa, 02 April 2024

Seorang Anak Tewas Tertabrak Motor, Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris


 Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang – Undang No. 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2024 tepat nya di Jalan Jiwantaka I Kampung Baru, Kota Serang. Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat terlindas oleh sepeda motor yang menyerempet korban Bernama Muhammad Ravais yang berusia 6 tahun. Sebagai pejalan kaki, korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34. Tahun 1964, pada (Selasa, 2 April 2024)

Penyerahan Santunan bertempat di kediaman korban yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara. “Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas atas nama korban Muhammad Ravais (6) yang melibatkan kendaraan sepeda motor, tiba di tkp di duga pengendara motor tidak konsentrasi karena menoleh ke kiri, sehingga Kendaraan sepeda motor tersebut tersebut menabrak korban yang sedang berjalan. Korban mengalami luka luka dan mendapatkan perawatan karena mengalami cidera dibagian kepala sebelum korban tutup usia di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang” Jelas Vinny, Petugas Jasa Raharja yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban.

PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya. “Almarhum tinggal bersama ibu dan bapaknya, bapaknya sedang sakit dan kurang bisa melihat dengan jelas, ibu nya pedagang sayur, adapun Ibunya Bernama Rasnah sebagai ahli waris yang sah”, Sebut Vinny. PT. Jasa Raharja turut menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam – dalamnya atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT dan santunan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar serta bermanfaat guna keberlangsungan keluarga yang ditinggalkan.

0 komentar:

Posting Komentar