Jumat, 31 Mei 2024

Santunan Kecelakaan Cepat dan Mudah dengan Jasa Raharja Banten


 Adanya Informasi dari Mitra, Kepolisian Kota Serang dan RS Budi Asih Kota Serang adanya korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita melakukan jemput bola dengan mencari informasi terkait kecelakaan tersebut dan langsung  mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris, pada (Jumat, 31 Mei 2024).

Korban atas nama Fathan Rayyan Abdurachman merupakan korban usia dua (2) tahun yang mengalami kecelakaan oleh kendaraan minibus. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat namun di rujuk ke RS Budi Asih Kota Serang kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di IGD.
Risa Puspita mewakili Perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Dana tersebut dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlampir di TBPKP Pajak kendaraan saat membayar PKB di kantor Samsat.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” tutur  Risa.

PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian Republik dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kamis, 30 Mei 2024

Sosialisasikan fungsi PKB & SWDKLLJ, Samsat Cikokol Kunjungi PT. Adhya Avia Prima


 Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Samsat Cikokol mengunjungi PT. Adhya Avia Prima. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh salah satu pegawai bagian General Affair.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan perusahaan PT. Adhya Avia Prima. (Senin, 27 Mei 2024).

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin silaturahmi antara instansi Perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate,” katanya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara perusahaan untuk menggandeng perusahaan dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dari lokasi berbeda, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, mengatakan “Ini salah satu upaya kami Tim Pembina Samsat dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan terhadap kewajibannya melakukan pelunasan PKB & SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK secara tepat waktu. Kegiatan – kegiatan seperti ini akan kami tingkatkan terus, dengan harapan bisa mebawa hasil positif untuk kolektabilitas SWDKLLJ dan menurunkan tingkat outstanding SWDKLLJ di Banten.” Tutup Panji.

Jasa Raharja Ciputat Bersama Bapenda dan Polres Gelar Razia, Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan


 Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Jasa Raharja Ciputat bersama UPTD Samsat Ciputat dan Unit Keselamatan Lantas Polres Metro Tangerang Selatan kembali mengelar operasi razia di jalan Boulevard Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu, 29 Mei 2024.

Operasi razia gabungan kendaraan, Sebagai Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan,” ujar salah satu petugas Jasa Raharja di lokasi Razia.

Razia Gabungan kendaraan ini dilakukan dengan sistem acak dan menyeluruh, di mana setiap kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan.

Operasi Razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.

Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan operasi razia gabungan ini diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan.

Rabu, 29 Mei 2024

Tak Ada yang Tertinggal: Jasa Raharja Banten Jangkau Semua Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Rangga Figur Rachman, telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban pejalan kaki yang tertabrak kendaraan roda 4 yang identitasnya tidak diketahui di Jalan Raya Jendral Sudirman tepatnya link. Ciceri Kota Serang.

“Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tarbrak lari yang meninggal dunia, diserahkankan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Mentreri Keuangan RI,tentunya dilakukan survei ahliw waris sebelumnya” ujar Rangga, pada (Rabu, 29 Mei 2024).

Rangga mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Rangga.

Jasa Raharja, lanjut Rangga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. dan semoga santunan bisa digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Rangga.

Santunan meninggal dunia pejalan kaki atas nama Ma’mun mengalami kecelakan saat sedang berjalan kaki dan ditabrak oleh kendaraan roda 4, santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

PT Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa.

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Pada Jalan di Wilayah Serang Kota


 Pada hari Selasa 27 Mei 2024 , Jasa Raharja Cabang Banten Menghadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Pada Jalan Wilayah Kota Serang. Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Marjuki didampingi oleh Kasubag Administrasi Klaim PT Jasa Raharja Cabang Banten M Himawan.

Dalam rapat yang di hadiri oleh berbagai elemen diantaranya Kepala Unit Keselamatan Lalu Lintas Polres Serang Kota dan jajaran, pejabat Dishub Serang Kota dan jajaran, serta elemen terkait .

Rapat berlangsung membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas, Marjuki mengatakan “forum ini sangat bermanfaat dalam berbagi informasi lintas instansi hingga menjadi satu visi untuk mencegah kecelakaan terjadi dari berbagai faktor diantaranya kurangnya penerangan jalan di jalur Jl. Armada menuju tol Serang Timur di karenakan lampu penerangan tertutup oleh pepohonan yang sudah mulai menjuntai ke arah jalan raya.” .

Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka, pengumpulan data wilayah rawan laka dan diskusi mengenai penanganannya di lakukan oleh berbagai instansi tingkat Serang Kota hadir dalam rapat koordinasi ini.

“Semoga dengan adanya forum diskusi ini akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kedepannya baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas”. Tutup Marjuki.

Selasa, 28 Mei 2024

Jasa Raharja Banten Sosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini (Salud) Bersama Pengajar Sekolah Dasar, Menengah di Wilayah Provinsi Banten

 


Serang – Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2024 dalam upaya untuk membentuk generasi yang sadar akan pentingnya keselamatan lalu lintas, Program Sosialisasi Sadar Lalu Lintas Usia Dini di lakukan bersama tim pengajar sekolah dasar dan menengah di kantor Dinas Perhubungan Prov. Banten. Acara ini di hadiri oleh Kasubdit Gakkum Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Prov. Banten.


Program Salud ini bermaksud menjalankan sebuah program yaitu dengan memberikan pesan keselamatan berlalulintas kepada para siswa SD,SMP dan SMU sederajat seusai jam pelajaran di laksanakan, dengan memberikan pesan yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan dapat berefek tentang kesadaran peserta didik hingga keselamatan berkendara akan menjadi sebuah habbit atau kebiasaan baru yang di terapkan dalam keseharian mereka. 


Acara Salud melibatkan sesi edukasi interaktif yang melibatkan para pengajar dalam berbagai materi, mulai dari pentingnya mengenali tanda-tanda lalu lintas, kelengkapan berkendara hingga berbagi pengalaman penerapan aturan berlalu lintas yang aman.


M. Himawan Kasubag Pelayanan Cabang Banten menjelaskan mengenai tugas pokok dari PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, dan mekanisme pengajuan santunan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. “Faktor penyebab kecelakaan adalah, faktor manusia yang merupakan faktor terbesar, faktor lingkungan yaitu kondisi jalan cuaca maupun kurang penerangan, dan faktor kendaraan yang kurang perawatan. Serta beretika dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalulintas dan marka jalan yang berlaku serta menghormati pengguna jalan yang lain”.


Para pengajar yang hadir mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai tantangan dan solusi yang dapat diterapkan dalam memberikan pesan keselamatan lalu lintas kepada murid mereka, dengan melibatkan pengajar, program ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang memiliki pemahaman yang lebih baik tentang aturan berlalu lintas dan praktik keselamatan. 


“Semoga dengan adanya program ini dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas khususnya di usia produktif”. Tutup M Himawan.

Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan


 Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.


Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.


“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda. Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (27/05/2024).


Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.


Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan kapasitas mesinnya.


Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak. “Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.


Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.


Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. “Peningkatan kompetensi ini menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Senin, 27 Mei 2024

Jasa Raharja Tangerang Terus Apresiasi Pengguna Sepeda Motor Yang Tertib Saat Berkendara PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten terus mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan melaksanakan kegiatan Aksi Simpatik dan memberikan apresiasi bagi pengguna sepeda motor yang tertib saat berkendara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di persimpangan lampu lalu lintas Jl. Setiabudi, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, bersama dengan Rasyid Rahman Ridho dan Dona Setyawan selaku Penanggung Jawab Samsat Wilayah Tangerang, serta Mulya Agung Minang Putra dari Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten. Aksi simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan para pengguna sepeda motor di jalan raya, terutama dalam kondisi cuaca yang sering hujan. Selama kegiatan, dilakukan pembagian alat keselamatan dan kesehatan kepada para pengguna sepeda motor, dengan total sebanyak 20 bingkisan yang dibagikan. Tema kegiatan ini adalah "Hati-Hati Di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan". Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, serta mensosialisasikan keselamatan berkendara kepada seluruh masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, Panji Artha mengajak seluruh pengguna jalan raya di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, & Kota Tangerang Selatan) untuk bersama-sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, berlalu lintas dengan santun, dan melengkapi surat-surat kendaraan. PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.



PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten terus mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan melaksanakan kegiatan Aksi Simpatik dan memberikan apresiasi bagi pengguna sepeda motor yang tertib saat berkendara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Mei 2024 pukul 10.00 WIB di persimpangan lampu lalu lintas Jl. Setiabudi, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, bersama dengan Rasyid Rahman Ridho dan Dona Setyawan selaku Penanggung Jawab Samsat Wilayah Tangerang, serta Mulya Agung Minang Putra dari Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten.


Aksi simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan para pengguna sepeda motor di jalan raya, terutama dalam kondisi cuaca yang sering hujan. Selama kegiatan, dilakukan pembagian alat keselamatan dan kesehatan kepada para pengguna sepeda motor, dengan total sebanyak 20 bingkisan yang dibagikan. Tema kegiatan ini adalah "Hati-Hati Di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan".


Melalui kegiatan ini, PT Jasa Raharja berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, serta mensosialisasikan keselamatan berkendara kepada seluruh masyarakat. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Selain itu, Panji Artha mengajak seluruh pengguna jalan raya di wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, & Kota Tangerang Selatan) untuk bersama-sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, berlalu lintas dengan santun, dan melengkapi surat-surat kendaraan. PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.


Jasa Raharja Tangerang Gandeng RS Melati & BPTJ Kementrian Perhubungan Gelar Kegiatan Pengobatan Gratis di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang

 



PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten menyelenggarakan kegiatan Pengobatan Gratis di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang pada hari Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang yang bekerja sama dengan RS Melati dan BPTJ Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk kepedulian terhadap awak angkutan dan penumpang moda transportasi darat, khususnya di Terminal Poris Plawad.


“Program tersebut merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap awak angkutan penumpang angkutan umum, karena kondisi keselamatan penumpang dan awak angkutan umum merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” ungkap Panji Artha, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten.


Panji Artha menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis, meliputi layanan pemeriksaan tensi darah dan pemberian berbagai macam obat serta vitamin. Selain itu, Panji Artha menghimbau seluruh pengguna jalan raya di wilayah Tangerang Raya untuk bersama-sama aktif mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, santun dalam berkendara, dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor.


dr. Hanif Siraj dari RS Melati Kota Tangerang menyambut baik kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi penumpang, awak angkutan, maupun pengguna lalu lintas jalan lainnya demi keselamatan berlalu lintas. Dia menekankan pentingnya kondisi kesehatan tubuh yang optimal saat berkendara dan pentingnya istirahat yang cukup untuk menjaga tubuh tetap segar, fokus, konsentrasi, serta mengurangi tingkat stres dan memperkuat sistem kekebalan tubuh. dr. Hanif Siraj juga menyampaikan bahwa RS Melati siap melayani masyarakat yang membutuhkan perawatan atau pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas atau penyakit lainnya.


Sementara itu, Alwin, Kepala Terminal Poris Plawad Indah, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Jasa Raharja atas dukungannya dalam pelayanan di Terminal Poris Plawad Indah melalui kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis. Dia berharap agar pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis seperti ini dapat secara rutin diselenggarakan untuk memastikan transportasi yang aman dan lancar.


Minggu, 26 Mei 2024

Jasa Raharja Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan

 




Jasa Raharja Tangerang mengadakan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Acara ini berlangsung di Bahasa Alam Café BSD City Kota Tangerang Selatan dengan tujuan mensinergikan program-program keamanan dan keselamatan berlalu lintas dari Polres Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan bersama Jasa Raharja. Fokus utama rapat ini adalah penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan pencegahan kecelakaan, khususnya di Kota Tangerang Selatan.


Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCARLANTAS), menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, rapat ini juga merencanakan pelaksanaan kunjungan inspeksi pengecekan kelayakan dan keabsahan legalitas driver serta PO Bus Angkutan Penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.


Acara ini dihadiri oleh Ipda Panji Setiawan dan Bripka Sabar Mula Tua Gultom dari Polres Tangerang Selatan, Ibu Winy Lara Hastiani selaku Kasi Keselamatan bersama Bapak Juli Efendi dan Bapak Hendi Sumarna dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, serta Rama Adhitya Budhiarto dan Johan Yanura selaku Petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang wilayah Kota Tangerang Selatan bersama Mulya Agung Minang Putra.


Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Tangerang Selatan, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Mereka juga berkomitmen untuk bersama-sama mensosialisasikan keselamatan berkendara kepada seluruh masyarakat.


Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Panji Artha, selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mengajak Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan untuk mengimbau seluruh pengguna jalan raya di Kota Tangerang Selatan agar aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, santun dalam berkendara, dan melengkapi surat-surat kendaraan.


PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja, Polres Tangerang Selatan & Dishub Kota Tangerang Selatan Apresiasi Pengguna Motor Tertib

 



PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Polres Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan menlaksanakan kegiatan Aksi Simpatik bagi pengguna sepeda motor. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Persimpangan Lampu Lintas dekat Pos Lalu Lintas German Center di Jl. Pahlawan Seribu Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan, pada hari Senin, 20/05/2023.


Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan utama dari anggota Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Tangerang. Dari Polres Tangerang Selatan, IPDA Panji Setiawan selaku Kanit Kamsel Satlantas bersama Bripka Sabar Mula Tua Gultom, hadir untuk menunjukkan komitmen Kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas. Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dihadiri oleh Bapak Budi Jatmiko Selaku Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Ibu Winny Larahastiani selaku Kepala Seksi Keselamatan, hadir untuk melakukan kampanye dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas. Sementara itu, dari PT Jasa Raharja hadir Rasyid Rahman Ridho, Satya Wardhani & Shera Mutia selaku Penanggungjawab Samsat PT Jasa Raharja Perwakilan Wilayah Kota Tangerang Selatan bersama Mulya Agung Minang Putra yang berperan penting dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan ini.


Aksi simpatik ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keamanan dan keselamatan bagi para pengguna sepeda motor di jalan raya, terutama dalam kondisi cuaca yang sering hujan. Selama kegiatan, dilakukan pembagian alat keselamatan dan kesehatan kepada para pengguna sepeda motor, dengan total sebanyak 50 bingkisan yang dibagikan. Tema kegiatan ini adalah "Hati-Hati Di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan".


Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat. Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Selain itu, Panji Artha mengajak Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan untuk menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah Kota Tangerang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. PT Jasa Raharja Perwkailan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Closing Rampcheck Libur Panjang Hari Waisak Tahun 2024

 


Pada hari ke 4 tepatnya tgl 26/05/2024, para stakeholder terdiri dari BPTD Banten, Dishub Prov Banten, Polda Banten dan Jasa Raharja Cabang Banten melaksanakan kegiatan Rampcheck angkutan bus wisata libur panjang hari Waisak tahun 2024 yang dimulai dari tanggal 23 - 26 Mei 2024. 

Kasubag IW, Haris yang di dampingi oleh staff  Robby terjun langsung ke dua tempat pemeriksaan bus wisata yaitu di Terminal Pakupatan dan Oleh2 Cari Manis JLS jalan lingkar selatan Cilegon, untuk pengawasan terhadap izin beroperasi kendaraan, masa laku pajak kendaraan dan asuransi penumpang serta kelayakan jalan dari bus wisata.


Para pengguna jasa bus wisata puas akan hasil pemeriksaan bus yang disewa setelah ditempel stiker pemeriksaan pada kaca bus, bahwa bus telah layak beroperasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat fasilitas kecelakaan dan para pengusaha bus tertib administrasi, dengan secara berkala melakukan uji KIR, membayar pajak dan membayar iuran wajib penumpang sebelum masa laku berakhir guna mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan prima..

Kamis, 23 Mei 2024

Jasa Raharja Banten Kunjungi PT. Fastrata Buana Bahas Validitas PKB dan SWDKLLJ


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Nuryanto Adiwibowo Samsat Kota Serang mengunjungi PT. Fastrata Buana. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh salah satu pegawai bagian Human Capital.

Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan perusahaan PT. Fastrata Buana.

"Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ," ujar Yanto Selaku petugas Samsat, pada (Rabu, 22 Mei 2024).

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin silaturahmi antara instansi Perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara perusahaan untuk menggandeng perusahaan dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

"Disisi lain kami dari Tim Pembina Samsat siap membantu apabila dari pihak Perusahaan membutuhkan informasi terkait PKB dan SWDKLLJ untuk pembayaran Pajak Kendaran Bermotor ataupun informasi tentang santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," tutup Yanto.

Optimalisasi Pelayanan Petugas Jasa Raharja Proaktif Mengunjungi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas


 Risa Puspita sebagai insan Jasa Raharja, Proaktif dalam kegiatan kunjungan ke Rumah Sakit. Dalam kunjungannya, Risa bertemu dengan pasien atas nama Muhammad Salman Al Bantani dan keluarga korban.

Risa memberikan himbauan kepada keluarga korban terkait keselamatan berlalu lintas dan memastikan bahwa korban telah terjamin santunan Asuransi Jasa Raharja yang sudah MOU dengan RSUD Banten, pada (Rabu, 22 Mei 2024)

Risa mengatakan, bahwa berdasarkan hasil tinjauannya ke rumah sakit tersebut, sebagian besar Masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm dan mengemudi dengan kecepatan tinggi, saat kejadian. Akibatnya, korban mengalami cedera yang parah.

Petugas Jasa Raharja Banten terus berupaya untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi terkait tagihan oleh pihak Rumah Sakit Wilayah Kota Serang. Risa berkomitmen, bahwa kecepatan pelayanan santunan Jasa Raharja akan terus ditingkatkan. “Sehingga manfaat kehadiran Jasa Raharja semakin dirasakan dan memberikan dampak positif terhadap Masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

"Kegiatan Petugas Jasa Raharja dalam kunjungannya ke Rumah Sakit adalah berkoordinasi dengan pihak RS kemudian lanjut mengunjungi bagian IGD atau Ruangan Pasien korban Laka sebagai bentuk pro aktif kepada Masyarakat dan silaturahmi sebagai bentuk empati kepada keluarga korban kecelakaan. ‘’Tutup Risa

Jasa Raharja Banten, BPTD Kelas II Banten, Dishub Banten dan Polda Banten Melakukan Ramp Check di Tempat Wisata Pantai Batu Saung


 Pada hari Kamis 23 Mei 2024, Jasa Raharja Banten bekerja sama dengan BPTD kelas II Banten, Dishub Prov. Banten dan Polda Banten untuk melakukan Ramp Check angkutan umum pariwisata.

Kegiatan ini dilakukan di tempat wisata Pantai Batu Saung, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Ramp Check merupakan kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh seperti rem, ban, lampu, wiper, kelayakan mesin, termasuk kelengkapan dokumen meliputi STNK, SIM, buku KIR dan ijin angkutan pariwisata PO, kondisi teknis kendaraan, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Baskara, Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Banten mengatakan “Hal ini di lakukan bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut wisatawan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi semua persyaratan keselamatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan wisata mengunakan bis pariwisata.”

Kepala BPTD Kelas II Banten, Benny Nurdin Yusuf menambahkan apabila pihaknya menemukan adanya bus yang tidak layak jalan. Pihaknya akan menilang kendaraan Bus tersebut dan mencari Bus pengganti untuk melanjutkan perjalan rombongan yang dibawakan.


“Tindakan kita adalah pertama melakukan perbaikan, kedua kalau suratnya tidak lengkap tentu kita akan lakukan penilangan. Tetapi kita pastikan kendaraan masih dapat difungsikan, kalau memang ditemukan sangat fatal, maka kami bersama dengan team untuk bagaimana caranya mencarikan penggantinya,” ucap Benny.


“Kegiatan ini di lakukan tentunya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna angkutan umum khususnya bis pariwisata serta meminimalisir terjadinya korban kecelakaan lalulintas”. tutup Baskara.

Rabu, 22 Mei 2024

Jasa Raharja Banten Berkoordinasi Dengan Dinas Perhubungan Dan Koordinator Koperasi Angkutan Umum Kabupaten Serang


 PT Jasa Raharja Cabang Banten berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya moda transportasi angkutan umum.

Penjaminan yang dimaksud adalah tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka seluruh korban yang berada di dalam kendaraan tersebut dapat diberikan santunan berupa biaya perawatan, cacat tetap hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus Herlambang selaku Kabid Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang mengatakan di Wilayah Kabupaten Serang ini sudah terbentuk 4 Koperasi yang diantaranya : Jasa Wahana Angkutan Umum Serang Timur, Jasa Wahana Transportasi Anyer Cinangka, Jasa Wahana Transportasi Pontang Tirtayasa Tanara dan, Jasa Wahana Transportasi Tunjung Teja, dimana koperasi-koperasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum untuk bergabung bersama 4 koperasi tersebut, diluar dari pada itu kami selaku Dinas Perhubungan telah menggeratiskan biaya penerbitan KIR yang tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya harus melunasi IWKBU yang merupakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas, dan Agus Herlambang menambahkan kendaraan pun harus dihadirkan untuk mengetahui layak atau tidaknya membawa penumpang.

Haris selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib mendukung penuh dengan adanya koperasi ini, kami berharap bagi pemilik kendaraan angkutan umum yang masih atas nama perorangan untuk dapat dialihkan ke atas nama koperasi dikarenakan dari segi pembayaran pajak kendaraan pun lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang masih memakai atas nama perorangan.

“Kita berharap dengan adanya koordinasi ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum, khususnya yang tidak memiliki kelengkapan surat – surat, baik dalam pelunasan IWKBU ataupun Pajak Kendaraan Bermotor nya agar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas seluruh korban bisa terjamin oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang belaku,” tutupnya

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Rutin Melakukan Door to Door Ke Pemilik Kendaraan Angkutan Penumpang Umum


 Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Banten Sebagai Tim Pembina Samsat Kota Cilegon Retno Saputra dan Roy Chandra melakukan giat Door to Door (DTD),  ke Paguyuban Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kota Cilegon. Selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum pada (Selasa, 22 Mei 2024).

DTD yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Cilegon ini dalam rangka pembaharuan kondisi data pemilik angkutan Umum. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan Umum nya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009  dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sekaligus Pengurusan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja Cabang banten menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

“Dari hasil kunjungan, kami juga mendampingi pemilik angkutan umum untuk melihat biaya Tunggakan PKB dan SWDKLLJ sekaligus IWKBU yang harus di bayarkan sesuai masa aktif terakhir kendaraan,” kata Roy.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kota Cilegon.

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Kunjungi Showroom Toyota di Wilayah Cipondoh


 Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Ni Made Mustiari dan Niskar Brasnover Zega melakukan giat sosialisasi dan kunjungan ke salah satu Showroom terbesar wilayah Cipondoh yaitu Tunas Toyota Cipondoh, Rabu (22/5/2024). Kedatangan Jasa Raharja disambut hangat oleh bagian Marketing Ibu Yani.

Tujuan Kunjungan ini adalah untuk mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional).

“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta memperkenalkan fitur aplikasi tersebut kepada pihak Showroom untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan Ujar Ni Made Mustiari selaku petugas Jasa Raharja.

Upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat terkait informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Showroom Tunas Toyota Cipondoh merupakan salah satu Perusahaan besar yang memiliki cabang di seluruh Indonesia, diharapkan bisa menjalin silaturahmi terkait informasi dan dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu Kami juga dapat membantu memberikan informasi kepada pegawai Tunas Toyota jika membutuhkan informasi yang berkaitan dengan PKB dan asuransi Jasa Raharja,” tutup Niskar. (**)

Sosialisasi Signal Corporate dalam Upaya Peningkatan Pendapatan di kantor Dana Tunai Kredit Plus CIlegon

 


Cilegon 22 Mei 2024, – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Tim Samsat Cilegon sodara Dede Nurul Hadi dan Muhamad aulia roby sebagai tim melakukan sosialisasi aplikasi signal corporate di Kantor Dana Tunai Kredit plus cilegon. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga memberikan infromasi keterkaitan patuh pajak PKB dan SWDKLLJ dengan aplikasi tersebut lebih mudah dan cepat dalam patuh pajak kendaraan, terutama bagi nasabah Dana tunai Kredit Plus Dimana pajak kendaraan harus wajib lunas sebelum mengajukan dana tunai.

Dengan adanya aplikasi signal ini sangat membantu untuk nasabah dana tunai kredit plus dalam segera memproses pengajuan karena tidak perlu menghabiskan waktu disamsat

Dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terkait kendaraan pegawainya dan juga karena banyak nya sales sering bertemu dengan konsumen berharap sosialisasi ini berkelanjutan lebih luas ke Masyarakat. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayaran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal Corporate.  

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Selasa, 21 Mei 2024

Jasa Raharja Banten dan Polresta Serang Kota Pastikan Kelayakan Kendaraan Angkutan Haji Kota Serang Melalui Uji Layak dan Pemeriksaan Surat Kendaraan

 


Serang, 20 Mei 2024 - Dalam rangka memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan jamaah haji asal Kota Serang, Jasa Raharja Banten bekerja sama dengan Polresta Serang untuk melakukan Uji Layak dan pemeriksaan surat-surat kendaraan angkutan haji. Kegiatan ini dilakukan di Pool Perusahaan Otobus.

Uji Layak meliputi pemeriksaan kondisi fisik kendaraan, seperti rem, ban, lampu, dan kelayakan mesin. Sedangkan pemeriksaan surat-surat kendaraan meliputi STNK, SIM, dan Buku KIR.

Petugas Jasa Raharja Banten, Rangga Figur Rachman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah haji dalam kondisi laik jalan dan memenuhi semua persyaratan keselamatan. "Kami ingin memastikan bahwa jamaah haji asal Kota Serang dapat berangkat dan pulang dengan selamat dan nyaman," ujar Rangga.

Kanit Gakum Polresta Serang Kota, Achmad Adi Ardiyanto SH, menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Jasa Raharja Banten dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan jamaah haji. "Kami himbau kepada para pemilik kendaraan angkutan haji untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraannya dan melengkapi semua surat-surat yang diperlukan," kata Adi.

Kegiatan Uji Layak dan pemeriksaan surat-surat kendaraan ini disambut baik oleh para pemilik kendaraan angkutan haji. Mereka merasa lebih tenang dan yakin dengan kondisi kendaraannya setelah mengikuti kegiatan ini. "Alhamdulillah, kendaraan saya dinyatakan laik jalan. Saya merasa lebih tenang dan yakin untuk mengangkut jamaah haji," ujar salah satu pemilik kendaraan angkutan haji.

Selain Uji Layak dan pemeriksaan surat-surat kendaraan, Jasa Raharja Banten juga memberikan edukasi kepada para pemilik kendaraan angkutan haji tentang pentingnya asuransi kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap dengan kegiatan ini, para jamaah haji dapat berangkat dan pulang dengan selamat dan nyaman, serta terhindar dari kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas," tutup Rangga.


Jasa Raharja Ciledug Bersama Bapenda dan Polres Gelar Razia, Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan

 



Tangerang, (klausanews.com) -  Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ

) . Jasa Raharja Ciledug bersama UPTD Samsat Ciledug dan Unit Lantas Polres Metro Kota Tangerang kembali mengelar operasi razia di jalan Boulevard Graha Raya, Tangerang Kota, Banten pada hari Selasa, 21 Mei 2024.


Operasi razia gabungan kendaraan, Sebagai Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan,” ujar salah satu petugas Jasa Raharja dilokasi Razia.


Razia Gabungan kendaraan ini dilakukan dengan sistem acak dan menyeluruh, di mana setiap kendaraan yang melintas dilakukan pemeriksaan.


Operasi Razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.


Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan operasi razia gabungan ini diharapkan dapat menjadi pengingat masyarakat pengendaraan.

Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Kunjungi Showroom untuk mensosialisikan SIGNAL




Tangerang, – Selasa  21 Mei 2024, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Niskar Brasnover Zega melakukan giat  sosialisasi dan kunjungan ke   Showroom Sidney Motor di wilayah Cipondoh. Showroom tersebut bergerak di bidang jual beli Kendaraan Second baik secara Cash dan Credit. Kedatangan petugas Jasa Raharja disambut hangat oleh bagian Marketing Ibu Paula. 

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional serta memperkenalkan fitur aplikasi tersebut kepada pihak Showroom untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan ujar Niskar Selaku petugas Jasa Raharja.”

Upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada masyarakat terkait informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ

"Showroom Sidney motor memiliki beberapa Cabang di wilayah Tangerang, diharapkan dengan kunjungan kami ini bisa menjalin silaturahmi terkait informasi dan dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu Kami juga dapat membantu memberikan informasi kepada pegawai dan pembeli kendaraan Second jika membutuhkan informasi yang berkaitan dengan PKB dan asuransi Jasa Raharja‘’Tutup Niskar.

Jasa Raharja pastikan perlindungan angkutan umum di wilayah Tangerang




Tangerang (21/05/2024)- Petugas PT Jasa Raharja Samsat Gerai Cipondoh,  Ni Made Mustiari bersama Niskar Brasnover Zega melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) ke Perusahaan Jasa Angkutan Penumpang yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya, salah satunya yaitu PT Liz Wisata Alam Indah. Pada kesempatan tersebut Petugas  juga melakukan  konsolidasi data dengan pihak pemilik mengenai unit  armada yang masih beroperasi atau sudah dijual serta memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi  kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang penggunaan aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional serta memperkenalkan fitur aplikasi tersebut kepada pihak PO untuk mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang  pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi perusahaan juga bagi para pengguna Jasa perusahaan tersebut.

Kepala PT Jasa Raharja  Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.”Panji Artha  juga  menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Raya

Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.  Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Panji Artha  Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja


Senin, 20 Mei 2024

Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Kunjungi PT Rajawali Nusindo


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kota Serang melakukan kunjungan ke kantor PT Rajawali Nusindo. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan PT Rajawali Nusindo. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ. ‘’Ujar Yanto Selaku petugas Samsat, pada (Senin, 20 Mei 2024)



Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan berkolaborasi antara sesama perusahaan BUMN dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. Sekaligus melakukan sosialisasi Aplikasi Signal Corporate untuk mempermudah pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan secara digital.


Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN. Dengan menggandeng perusahaan BUMN akan terciptanya sineritas antara BUMN terkait dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, “ujar Rangga.

Jasa Raharja Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Tim Pembinaan Samsat Cikokol Apresiasi Pengguna Sepeda Motor yang Tertib saat Razia Pajak Kendaraan BermotorTertib


 PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Polres Metro Tangerang dan Tim Pembina Samsat Cikokol mengkampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dengan melaksanakan kegiatan Aksi Simpatik bagi pengguna sepeda motor. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Jl. Raya Daan Mogot, tepatnya di dekat Satpas SIM Polres Metro Tangerang Kota, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak IPTU Armansyah beserta jajaran dari Polres Metro Tangerang Kota, Bapak Tb. Zezen Zaenul Arifin, SE, Kasi Penerimaan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah UPTD PPD Cikokol bersama Ibu Sri Rahayu, S.Ip, serta tim dari Badan Pendapatan Daerah UPTD PPD Cikokol. Turut hadir Bapak Bobby Danu Kusuma dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Dari PT Jasa Raharja hadir Johan Yanura, Riska Amelia, dan Ivo Tritya Ratna yang turut berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengapresiasi dan meningkatkan kesadaran serta keselamatan bagi para pengendara sepeda motor di jalan raya, terutama dalam kondisi cuaca yang sering hujan. Selama kegiatan, dilakukan pembagian alat keselamatan dan kesehatan kepada para pengendara sepeda motor, dengan total sebanyak 20 bingkisan yang dibagikan. Tema kegiatan ini adalah “Hati-Hati Di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan”.

Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Tim Pembina Samsat dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat. Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, Panji Artha mengajak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Tim Pembina Samsat Cikokol untuk menghimbau bagi seluruh wajib pajak dan pengguna jalan raya di wilayah Kota Tangerang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan. PT Jasa Raharja Perwkailan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja Banten Gelar JR Mengajar tentang Risk For Life Media di UMN


 PT Jasa Raharja Cabang Banten melaksanakan kegiatan Jasa Raharja Mengajar sebagai salah satu tindak lanjut penandatanganan MoU dengan Universitas Multimedia Nusantara (UMN).

Kolaborasi dengan UMN selaku Perguruan Tinggi dalam kegiatan JR Mengajar bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam pengambilan keputusan yang terbaik, perencanaan dan persiapan untuk setiap kegiatan.  

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024 ini mengangkat tema "Risk For Life" dengan pembicara A Taufik Abudl Aziz, SP, MM CRMO AWP CPSOP yang merupakan Penanggung Jawab Samsat Rangkasbitung.

Dalam paparannya, Taufik menjelaskan tentang bagaimana cara mengelola risiko atas keputusan yang telah diambil maupun yang akan diambil, salah satunya adalah keputusan mengambil jurusan kuliah.

Ia membahas topik-topik inti dalam mengelola risiko yakni bagaimana cara mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi risiko serta bagaimana memberikan perlakuan atas risiko tersebut.

Selain itu, Taufik menekankan pentingnya untuk membiasakan diri mengelola risiko atas setiap keputusan apapun dalam hidup guna memastikan pencapaian atas keputusan keputusan yang telah direncanakan.

Selain sesi JR Mengajar, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai tugas pokok Jasa Raharja sebagai institusi yang diberikan amanah oleh negara untuk melaksanakan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Jasa Raharja berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Taufik menjelaskan berbagai program dan langkah aktif yang dilakukan Jasa Raharja untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya, termasuk kampanye keselamatan (safety campaign) yang menyasar kalangan mahasiswa.

 Kegiatan JR Mengajar ini mendapatkan respon positif dari para mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara yang hadir. 

Dengan kegiatan ini, PT Jasa Raharja berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam edukasi dan pengembangan generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Tidak lupa juga disampaikan agar mahasiswa yang memiliki kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat terdekat.

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Jasa Raharja & Forum Komunikasi Lalu Lintas Guna Pastikan Kelayakan Bus Angkutan Penumpang Umum


 PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengecekan kelayakan bus angkutan penumpang umum pada hari Kamis dan Jumat, 16 dan 17 Mei 2024, pukul 08.30 WIB.

Kegiatan ini berlangsung di Taman Elektrik Kota Tangerang dan dilanjutkan dengan kunjungan ke PO Bus Angkutan Penumpang Umum di wilayah Kota Tangerang.

Acara diawali dengan Apel Bersama yang diadakan di Taman Elektrik Kota Tangerang, yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi pengecekan kelayakan dan keabsahan legalitas driver serta PO Bus. Pada tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pengecekan di PO Bus D'Holidays, PT. B16 Tour & Travel, serta PO Bus Malika Wisata. Sedangkan pada tanggal 17 Mei 2024, dilakukan pengecekan di PO Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), PO Bus Jaya Putih Reog, dan Sinar Jaya di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Bapak Kompol Joko Sembodo, S.E., M.MTR., bersama Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Sugihartono, S.H., M.M. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bapak Raymon Alfons selaku Kasi Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Bapak Sarpa Wasesa selaku Kasi Logistik BPBD Damkar Kota Tangerang, dan Bapak Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama Mulya Agung Minang Putra.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelayakan bus angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bus angkutan penumpang. Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum di Kota Tangerang.

Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan BPBD Damkar Kota Tangerang dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat.

Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, Panji Artha mengajak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan BPBD Damkar Kota Tangerang untuk menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah Kota Tangerang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Jasa Raharja Banten Gelar JR Mengajar tentang Konten Sosial Media di UMN


 PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berkomitmen dalam meningkatkan kolaborasi dengan berbagai stakeholders, termasuk institusi pendidikan tinggi, melalui program edukatif yang bertajuk JR Mengajar.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kerja sama antara PT Jasa Raharja dan Universitas Multimedia Nusantara, bertujuan untuk memperluas wawasan dan keterampilan mahasiswa dalam bidang pembuatan konten sosial media.

Acara yang dilaksanakan pada tanggal 14 Mei 2024 ini mengusung tema ” Konten Sosial Media” dan menghadirkan Panji Artha, S.Sos, MM, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, sebagai pembicara utama.

Dalam paparannya, Panji Artha menjelaskan berbagai aspek penting dalam pembuatan konten sosial media yang berkualitas. Ia membahas topik-topik yang dapat dijadikan konten, seperti berita, hiburan, pendidikan, gaya hidup, kesehatan, dan lainnya.

Selain itu, Panji Artha menekankan pentingnya interaksi dengan audiens, membangun jaringan, menyampaikan pesan yang efektif, serta memicu keterlibatan pengguna di berbagai platform sosial media.

Panji Artha juga menyampaikan bahwa anak muda perlu memahami cara menghasilkan konten yang menarik dan berkualitas, bagaimana cara mendapatkan banyak followers, serta potensi monetisasi dari konten yang dibuat. Hal ini dianggap sangat relevan mengingat peran sosial media yang semakin besar dalam kehidupan sehari-hari dan peluang karir di bidang digital yang terus berkembang.

Selain sesi JR Mengajar, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mengenai tugas pokok Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh negara untuk melaksanakan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Jasa Raharja berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Panji Artha menjelaskan berbagai program dan langkah aktif yang dilakukan Jasa Raharja untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya, termasuk kampanye keselamatan (safety campaign) yang menyasar kalangan mahasiswa.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara yang hadir. Mereka antusias dalam mengikuti sesi interaktif dan memperoleh pengetahuan baru tentang pembuatan konten sosial media serta pemahaman tentang peran Jasa Raharja dalam masyarakat.

Dengan kegiatan seperti ini, PT Jasa Raharja berharap dapat terus memberikan kontribusi positif dalam edukasi dan pengembangan generasi muda, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.