PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengecekan kelayakan bus angkutan penumpang umum pada hari Kamis dan Jumat, 16 dan 17 Mei 2024, pukul 08.30 WIB.Kegiatan ini berlangsung di Taman Elektrik Kota Tangerang dan dilanjutkan dengan kunjungan ke PO Bus Angkutan Penumpang Umum di wilayah Kota Tangerang.
Acara diawali dengan Apel Bersama yang diadakan di Taman Elektrik Kota Tangerang, yang kemudian dilanjutkan dengan inspeksi pengecekan kelayakan dan keabsahan legalitas driver serta PO Bus. Pada tanggal 16 Mei 2024, dilakukan pengecekan di PO Bus D'Holidays, PT. B16 Tour & Travel, serta PO Bus Malika Wisata. Sedangkan pada tanggal 17 Mei 2024, dilakukan pengecekan di PO Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), PO Bus Jaya Putih Reog, dan Sinar Jaya di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Bapak Kompol Joko Sembodo, S.E., M.MTR., bersama Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Sugihartono, S.H., M.M. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bapak Raymon Alfons selaku Kasi Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Bapak Sarpa Wasesa selaku Kasi Logistik BPBD Damkar Kota Tangerang, dan Bapak Panji Artha selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang bersama Mulya Agung Minang Putra.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kelayakan bus angkutan penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna bus angkutan penumpang. Kegiatan pengecekan ini diharapkan dapat meningkatkan standar keselamatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan jasa transportasi umum di Kota Tangerang.
Melalui kegiatan ini diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan BPBD Damkar Kota Tangerang dapat senantiasa terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mayarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu-lintas dan secara bersama mensosialisasikan keselamatan berkendara baik kepada seluruh masyarakat.
Sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang kepada Jasa Raharja, sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mempunyai tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, Panji Artha mengajak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan BPBD Damkar Kota Tangerang untuk menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya di wilayah Kota Tangerang mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.