Rabu, 22 Mei 2024

Jasa Raharja Banten Berkoordinasi Dengan Dinas Perhubungan Dan Koordinator Koperasi Angkutan Umum Kabupaten Serang


 PT Jasa Raharja Cabang Banten berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk memberikan kepastian penjaminan korban kecelakaan lalu lintas, khususnya moda transportasi angkutan umum.

Penjaminan yang dimaksud adalah tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka seluruh korban yang berada di dalam kendaraan tersebut dapat diberikan santunan berupa biaya perawatan, cacat tetap hingga meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus Herlambang selaku Kabid Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang mengatakan di Wilayah Kabupaten Serang ini sudah terbentuk 4 Koperasi yang diantaranya : Jasa Wahana Angkutan Umum Serang Timur, Jasa Wahana Transportasi Anyer Cinangka, Jasa Wahana Transportasi Pontang Tirtayasa Tanara dan, Jasa Wahana Transportasi Tunjung Teja, dimana koperasi-koperasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan angkutan umum untuk bergabung bersama 4 koperasi tersebut, diluar dari pada itu kami selaku Dinas Perhubungan telah menggeratiskan biaya penerbitan KIR yang tentunya harus dilengkapi dengan persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya harus melunasi IWKBU yang merupakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Dana tersebut dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalulintas, dan Agus Herlambang menambahkan kendaraan pun harus dihadirkan untuk mengetahui layak atau tidaknya membawa penumpang.

Haris selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib mendukung penuh dengan adanya koperasi ini, kami berharap bagi pemilik kendaraan angkutan umum yang masih atas nama perorangan untuk dapat dialihkan ke atas nama koperasi dikarenakan dari segi pembayaran pajak kendaraan pun lebih murah dibandingkan dengan kendaraan yang masih memakai atas nama perorangan.

“Kita berharap dengan adanya koordinasi ini dapat menertibkan kendaraan angkutan umum, khususnya yang tidak memiliki kelengkapan surat – surat, baik dalam pelunasan IWKBU ataupun Pajak Kendaraan Bermotor nya agar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas seluruh korban bisa terjamin oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan yang belaku,” tutupnya

0 komentar:

Posting Komentar