Senin, 06 Mei 2024

Jasa Raharja Banten Lakukan Sosialisasi SIGNAL di Le Dian Hotel



Serang (06 Mei 2024) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Kabupaten Serang Nurochman dan Denny Pribadi melakukan giat pendekatan dengan silaturahmi serta sosialisasi Hotel Le Dian yang berada di wilayah Kota Serang. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Rani selaku Manager Human Capital dan legel hukum. Kegiatan ini petugas Jasa Raharja menyampaikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi  Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas. 


Petugas Jasa Raharja menjelaskan bahwa upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada seluruh Perusahaan atau kedinasan yang terfasilitasi kendaraan dinas dan kendaraan pegawai. Sehingga Masyarakat memaksimalka dalam membayar kewajibannya PKB dan SWDKLLJ dan Masyarakat bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ’ Jelas Nurochman.

Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

0 komentar:

Posting Komentar