Senin 06 Mei 2024 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Malingping Patra Manggala dan Willdan Hidayatullah melakukan kunjungan ke kampung nelayan desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan tentang manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja menjalin bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu, serta memahami manfaat yang didapat dari pembayaran kedua kewajiban tersebut.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan informasi mengenai regulasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang mengenai penghapusan data kendaraan untuk pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam waktu dua tahun. Selain itu, kami juga menjelaskan tentang upaya Samsat Digital Nasional yang bertujuan untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kami juga memberikan pemahaman mengenai layanan Asuransi Jasa Raharja yang tersedia bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.”ujar Patra Manggala.
Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah, juga menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar informasi tersebar dengan baik kepada organisasi nelayan hingga masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta memahami manfaat dari pembayaran tersebut.
“Penduduk Kampung nelayan menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang baik dan kolaboratif. Mereka berharap dapat berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan mendatang yang berkaitan dengan informasi dan sosialisasi di wilayah mereka, terutama dalam menyampaikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu dan peran Jasa Raharja sebagai penyedia layanan yang krusial bagi wajib pajak. Kami juga bersedia memberikan bantuan apabila diperlukan informasi atau bantuan terkait PKB dan Asuransi Jasa Raharja.” Tutup Patra.
0 komentar:
Posting Komentar