Minggu, 26 Mei 2024

Jasa Raharja Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan

 




Jasa Raharja Tangerang mengadakan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan pada hari Senin, 20 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Acara ini berlangsung di Bahasa Alam Café BSD City Kota Tangerang Selatan dengan tujuan mensinergikan program-program keamanan dan keselamatan berlalu lintas dari Polres Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan bersama Jasa Raharja. Fokus utama rapat ini adalah penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan pencegahan kecelakaan, khususnya di Kota Tangerang Selatan.


Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (KAMSELTIBCARLANTAS), menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, rapat ini juga merencanakan pelaksanaan kunjungan inspeksi pengecekan kelayakan dan keabsahan legalitas driver serta PO Bus Angkutan Penumpang yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.


Acara ini dihadiri oleh Ipda Panji Setiawan dan Bripka Sabar Mula Tua Gultom dari Polres Tangerang Selatan, Ibu Winy Lara Hastiani selaku Kasi Keselamatan bersama Bapak Juli Efendi dan Bapak Hendi Sumarna dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, serta Rama Adhitya Budhiarto dan Johan Yanura selaku Petugas PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang wilayah Kota Tangerang Selatan bersama Mulya Agung Minang Putra.


Melalui kegiatan ini, diharapkan PT Jasa Raharja, Kepolisian Resor Tangerang Selatan, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Mereka juga berkomitmen untuk bersama-sama mensosialisasikan keselamatan berkendara kepada seluruh masyarakat.


Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas serta menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Panji Artha, selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, mengajak Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan untuk mengimbau seluruh pengguna jalan raya di Kota Tangerang Selatan agar aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menaati peraturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, santun dalam berkendara, dan melengkapi surat-surat kendaraan.


PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

0 komentar:

Posting Komentar