Petugas Jasa Raharja Samsat Cikokol, Cinthya Rouwena dan Samsat Ciledug, Andini Kumalasari, mendatangi Polres Metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Tangerang Kota untuk melakukan sosialisasi kepada petugas Laka Lantas Polres Tangerang Selatan terkait validitas masa laku SWDKLLJ kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan melakukan pendataan terhadap status pelunasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) untuk setiap kendaraan yang terlibat kasus laka lantas di wilayah Tangsel” ujar Cinthya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Di lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Panji Artha menambahkan “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU 34,” katanya.
“Dengan prinsip gotong royong maka masyarakat yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya bagi kendaraan yang terlibat laka dan status PKB dan SWDKLLJ yang menunggak akan dilakukan upaya edukasi untuk daftar ulang melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tutup Panji.
0 komentar:
Posting Komentar