Serang - Dalam serangkaian kegiatan
kemanusiaan, petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan
kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banten untuk menemui korban kecelakaan
lalu lintas. Kunjungan ini merupakan manifestasi empati dan keprihatinan
terhadap korban kecelakaan wilayah kota Serang yang tengah mengalami musibah.
Petugas Jasa Raharja menyampaikan doa dan dukungan moral kepada para korban
yang dirawat, sekaligus memberikan informasi tentang hak atas santunan
luka-luka, pada (Selasa, 7 Mei 2024)
Santunan ini diberikan melalui guarantee
letter atau surat jaminan, yang membebaskan korban dari kewajiban membayar
biaya perawatan, karena rumah sakit akan menagih langsung kepada Jasa Raharja.
Prosedur klaim santunan tergolong
sederhana. Korban hanya perlu melaporkan peristiwa kecelakaan kepada Unit
Polres tempat kejadian, dan Jasa Raharja akan mengurus kunjungan ke rumah sakit
untuk menjamin santunan. Besaran santunan luka-luka Jasa Raharja, yang diatur
dalam UU 33 dan 34 Tahun 1964 PP nomor
17 dan 18 tahun 1965 Peraturan Menteri
Keuangan No PMK 15 dan 16/ PMK.010/2017, mencapai maksimal Rp 20 juta.
Kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah
sakit tidak hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai wujud nyata
kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan penjelasan tentang hak-hak
korban. Hal ini memberikan rasa aman dan terlindungi
kepada para korban yang sedang berjuang memulihkan kondisi fisik mereka pasca
kecelakaan
Petugas Jasa Raharja juga selalu berkomitmen
untuk melakukan kunjungan ke Rumah Sakit di wilayah kota Serang untuk
mempererat silaturahmi Bersama mitra Rumah Sakit dan memastikan kelengkapan
surat Jaminan Rumah Sakit. Setelah
berkoordinasi dengan pihak RS Petugas Jasa Raharja biasanya lanjut mengunjungi
bagian IGD atau Ruangan Pasien korban Laka sebagai bentuk pro aktif kepada
Masyarakat dan sosialisai himabaun keselematan lalu lintas .‘’Tutup Rangga.
0 komentar:
Posting Komentar