Selasa, 07 Mei 2024

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Jemput Bola korban Kecelakaan Lalu Lintas TKP Jalan Raya Serang – Cilegon, Kabupaten Serang


 Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Nurochman melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon, tepatnya di depan toko trans baja kampung Toyomerto Desa Wanayasa Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten . Kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor dengan bus karyawan yang mengakibatkan 1 orang korban pengendara sepeda motor mengalami luka-luka yang bernama Edi Sunardi, Sabtu (13/04/2024). Korban sempat dirawat beberapa hari di RS. Kurnia Serang kemudian meninggal dunia.


Korban yang berdomisili di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten langsung dilakukan survey oleh Nurochman yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima.” Kata Nurochman, Senin (06/05/2024).


Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Saldhy Putranto juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- tutur Saldhy. Selain itu Bapak Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Banten untuk turut aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.

0 komentar:

Posting Komentar