Serang – Berdasarkan informasi Kecelakaan Lalu lintas dari mitra Kepolisian, Jasa Raharja Cepat dan tanggap mesrespon informasi tersebut denagn mengujungi lokasi kejadian kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, melakukan survey TKP di Jalan Raya kejaksaan 1 tepatnya di Link. Yumaga depan Spbu benggala Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang. pada (Senin, 06 Mei 2024)
Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo
PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memastikan
keterjaminan korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada
di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari
penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang
berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi
kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan.
sebelum kejadian berjalan dari arah Kebon Jahe menuju
Alun Alun Serang, tiba di tempat kejadian berjalan dengan kecepatan tinggi di
duga menyerempet sejenis kendaraan lain yang nopol dan identitasnya tidak di
ketahui yang berjalan dari arah berlawanan lalu Kendaraan sepeda motor yamaha
vixion No.Pol: - oleng ke kiri lalu menabrak barikade rambu dari besi yang
berada di sisi jalan. Akibat kejadian tersebut pengendara berikut 2 orang
penumpang dari Kendaraan sepeda motor yamaha vixion No.Pol: - mengalami luka
luka kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara Serang dan 1 orang penumpang tanpa identitas
meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sedangkan sejenis kendaraan yang nopol dan
identitasnya tidak di ketahui setelah kejadian meninggalkan tempat
kejadian. .
Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan
turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban
yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun
2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah
dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Sementara saat ini korban masih di
rawat di RS Bhayangkara dan dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Harapan saya
semoga korban segara pulih dan Kembali pulang. ‘’Tambah Rangga.
Sebagai tambahan informasi dana santunan yang
disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor
yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (SWDKLLJ). Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam
mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib
Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk
melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Tutup Rangga.
0 komentar:
Posting Komentar