Selasa, 07 Mei 2024

Petugas Jasa Raharja melakukan Survey TKP Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Kota Serang

 


Serang – Berdasarkan informasi Kecelakaan Lalu lintas dari mitra Kepolisian, Jasa Raharja Cepat dan tanggap mesrespon informasi tersebut denagn mengujungi lokasi kejadian kecelakaan. Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, yang bertugas di Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, melakukan survey TKP di Jalan Raya kejaksaan 1 tepatnya di Link. Yumaga depan Spbu benggala Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang.  pada (Senin, 06 Mei 2024)

Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, memastikan keterjaminan korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan.

sebelum kejadian berjalan dari arah Kebon Jahe menuju Alun Alun Serang, tiba di tempat kejadian berjalan dengan kecepatan tinggi di duga menyerempet sejenis kendaraan lain yang nopol dan identitasnya tidak di ketahui yang berjalan dari arah berlawanan lalu Kendaraan sepeda motor yamaha vixion No.Pol: - oleng ke kiri lalu menabrak barikade rambu dari besi yang berada di sisi jalan. Akibat kejadian tersebut pengendara berikut 2 orang penumpang dari Kendaraan sepeda motor yamaha vixion No.Pol: - mengalami luka luka kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara Serang  dan 1 orang penumpang tanpa identitas meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sedangkan sejenis kendaraan yang nopol dan identitasnya tidak di ketahui setelah kejadian meninggalkan tempat kejadian.  .

Rangga menyampaikan, bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Jasa Raharja juga menjamin korban yang mengalami kecelakaan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah. Sementara saat ini korban masih di rawat di RS Bhayangkara dan dalam jaminan santunan Jasa Raharja. Harapan saya semoga korban segara pulih dan Kembali pulang. ‘’Tambah Rangga.

Sebagai tambahan informasi dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Rangga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu tertib dalam mengendarai kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku serta tertib Administrasi Kendaraan bermotor sebagai warga negara Indonesia serta untuk melindungi dari korban kecelakaan lalu lintas jalan. ‘’Tutup Rangga.

0 komentar:

Posting Komentar