Serang, (klausanews.com) - Mendapat info dari RSUD Drajat Prawiranegara Petugas Jasa Raharja cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput bola dan kunjungan ke rumah Ahli Waris dari korban kecelakaan dijalan Raya Banten Lama tepatnya di Kp. Odel Kel.Kasunyatan Kec. Kasemen Kota Serang, pada (Jumat, 3 Mei 2024)
Korban atas nama Andrian Dwi Prasetya sebelum kejadian korban berjalan dari arahBanten lama menuju Kebaharan, tiba di tempat kejadian menabrak bagian belakang dari Kendaraan Mitsubishi Truk yang sebelum kejadian memarkirkan kendaraannya di lajur kiri di badan jalan Banten menuju Kebaharan. Akibat kejadian tersebut korban meninggal di tempat kejadian dan dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman bergerak cepat melakukan survei ke rumah ahli waris, guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan untuk melengkapi persayaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Ahli waris korban adalah Istri. Korban memiliki satu orang isteri dan satu orang anak. Ahli waris menerangkan bahwa keluarga merasa terbantu atas kunjungan petugas Jasa Raharja kerumah duka.
Rangga Figur Rachman mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," Tutur Rangga.
Selain itu Petugas Jasa Raharja menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang "mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan".
0 komentar:
Posting Komentar