Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Staff Administrasi Samsat Kota Serang Risa Puspita dan Vinny Nurina melakukan kunjungan dan silaturahmi ke PT. Bringin Gigantara yang beralamat di Jl. Ciceri Jaya No.80, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten.
Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Sosialisasi Pembayaran Pajak secara Online melalui Web Signal Corporate (Samsat Digital Nasional), pada (Senin, 6 Mei 2024)
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online. Terakhir juga mensosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Vinny.
Berdasarkan hasil kunjungan PT. Bringin Gigantara adalah anak perusahaan Bridapen (Dana Pensiun BRI) bergerak dibidang IT Solution yang berdiri sejak tahun 1990.
“Perusahaan ini memiliki kendaraan dinas untuk karyawan dan Perusahaan. Dalam hal ini kami sebagai salah satu Tim Pembina Samsat mengarahkan PT. Bringin Gigantara untuk memblokir kendaraan yang sudah tidak beroperasi ke Samsat Kota Serang dengan beberapa persyaratan yang kami arahkan,” jelas Risa.
“Kami menganggap PT. Bringin Gigantara merupakan salah satu Perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi dan kerja sama yang baik. Kami berharap informasi dan sosialisasi ini dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak. Kami juga sangat terbuka untuk membantu apabila Perusahaan maupun pegawai Perusahaan PT. Bringin Gigantara membutuhkan informasi atau hal lain yang berhubungan dengan PKB dan Asuransi Jasa Raharja,” tutup Vinny.
0 komentar:
Posting Komentar