Jumat, 31 Mei 2024

Santunan Kecelakaan Cepat dan Mudah dengan Jasa Raharja Banten


 Adanya Informasi dari Mitra, Kepolisian Kota Serang dan RS Budi Asih Kota Serang adanya korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita melakukan jemput bola dengan mencari informasi terkait kecelakaan tersebut dan langsung  mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris, pada (Jumat, 31 Mei 2024).

Korban atas nama Fathan Rayyan Abdurachman merupakan korban usia dua (2) tahun yang mengalami kecelakaan oleh kendaraan minibus. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat namun di rujuk ke RS Budi Asih Kota Serang kemudian meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di IGD.
Risa Puspita mewakili Perusahaan PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Dana tersebut dihimpun dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang terlampir di TBPKP Pajak kendaraan saat membayar PKB di kantor Samsat.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” tutur  Risa.

PT Jasa Raharja Cabang Banten terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial satu – satunya di Indonesia yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian Republik dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

0 komentar:

Posting Komentar