Serang, (klausanews.com) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Vinny Nurina dan Risa Puspita Staff Administrasi Samsat Kota Serang mengunjuni Perusahaan PT.PLN (Persero) Cabang Cabang Serang. Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh salah satu pegawai bagian Human Capital Muktar. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas dan Kendaraan milik Karyawan PT.PLN (Persero) Cabang Serang. Jasa Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ. ‘’Ujar Vinny Selaku petugas Samsat, pada (Jumat, 3 Mei 2024)
Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin silaturahmi antara instansi Perusahaan dan Kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu khususnya dalam hal ini kendaraan Dinas BUMN terkait beserta kendaraan pegawainya. “Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun dan mensosialisasikan pembayran pajak secara Online melalui Aplikasi Signal.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara perusahaan untuk menggandeng perusahaan BUMN dengan Jasa Raharja dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Disisi lain kami dari Tim Pembina Samsat Vinny Nurina dan Risa Puspita siap membantu apabila dari pihak Perusahaan membutuhkan informasi terkait PKB dan SWDKLLJ untuk pemabayaran Pajak Kendaan Bermotor ataupun informasi tentang santunan Kecelakaann Lalu Lintas Jalan.’’Tutup Risa.
0 komentar:
Posting Komentar