Rabu, 29 Mei 2024

Tak Ada yang Tertinggal: Jasa Raharja Banten Jangkau Semua Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas


 Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Rangga Figur Rachman, telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban pejalan kaki yang tertabrak kendaraan roda 4 yang identitasnya tidak diketahui di Jalan Raya Jendral Sudirman tepatnya link. Ciceri Kota Serang.

“Kami telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tarbrak lari yang meninggal dunia, diserahkankan santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Mentreri Keuangan RI,tentunya dilakukan survei ahliw waris sebelumnya” ujar Rangga, pada (Rabu, 29 Mei 2024).

Rangga mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara, untuk 23 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Rangga.

Jasa Raharja, lanjut Rangga senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. dan semoga santunan bisa digunakan sebaik mungkin dan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Rangga.

Santunan meninggal dunia pejalan kaki atas nama Ma’mun mengalami kecelakan saat sedang berjalan kaki dan ditabrak oleh kendaraan roda 4, santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

PT Jasa Raharja Cabang Banten menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. Jasa Raharja terpercaya melayani Bangsa.

0 komentar:

Posting Komentar