Serang – Kecelakaan yang dialami oleh Sauqon Billah
(22) menyebabkan korban Meninggal Dunia, Petugas Jasa Raharja melakukan survey
ahli waris pada hari Senin, 06 Mei 2024. Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario yang
dikendarai korban, sebelum kejadian melaju dari arah Serang Timur menuju arah
Pakupatan, tiba di tempat kejadian diduga korban kurang konsentrasi lalu oleng
kekiri sehingga menabrak bagian belakang Kendaraan Suzuki Ertiga yang sedang
berhenti dibahu jalan sebelah kiri. Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas
korban dievakuasi ke RSUD dr.Drajat Prawiranegara.
Vinny Nurina Petugas Jasa Raharja cabang Banten melakukan
survey ahli waris dengan mengunjungi kediaman rumah korban diKebaharan Dukuh
Rt.002 Rw.004 Kel.Lopang Kec.Serang Kota Serang. Layanan jemput bola ini
dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan dan memastikan keabsahan
Ahli Waris korban. Adapun landasan penyerahan santunan meninggal dunia dalam
lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan
diserahkan kepada ahli waris korban.
Vinny bertemu dengan orang tua korban sekaligus ahli
waris sah yang menerima santunan Jasa Raharja. Vinny selaku petugas yang
mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan belasungkawa atas musibah
yang terjadi. “Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan
RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal
dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta,” Ujar Vinny.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari
pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017,
santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui
mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah. Santunan yang diberikan Jasa
Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu
lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui
Jasa Raharja.
0 komentar:
Posting Komentar