Tangerang, Klausanews.com - Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kelapa Dua Dian Herdiyani dan Petugas Samsat Gerai Curug Nita Rosari pada hari Senin 01 Juli 2024 melakukan kunjungan ke kantor PT. Multi Karya Sentosa yang berlokasi di Legok Kab.Tangerang dalam rangka melaksanakan giat SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement) dan sinergitas antar Perusahan yang berlokasi di wilayah kelapa dua, kegiatan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas maupun pribadi milik pegawai PT. Multi Karya Sentosa sekaligus sosialisasikan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Kegiatan ini merupakan salah satu action plan Jasa Raharja Tangerang yang juga merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
“Kedatangan kami untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat Kelapa Dua serta melakukan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun selanjutnya kami sampaikan tentang SIGNAL (Samsat Digital Nasional) upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online” ujar Dian.
Pihak perusahan yang dikunjungi menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Jasa Raharja Tangerang sebagai bagian Tim Pembina Samsat berkeinginan untuk menjalin kerjasama antar perusahaan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ sesuai waktu yang ditentukan serta berharap semua masyarakat memahami manfaat dari pembayaran pajak tersebut.
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Tutup Panji.
0 komentar:
Posting Komentar